Usia Nikah Bisa Dibeli?

  • 03 Jun
  • Prov Jateng
  • No Comments

Wonosobo – “Ada nikah dini, anak umur 16 tahun boleh nikah, tapi harus ada sidang beli umur di Pengadilan Agama. Umur kok bisa dibeli? Sidang kok sesuke oleh ijab? Bagaimana ini?”

Pertanyaan itu dikemukakan Muh Yasin, warga Desa Candi Yasan Wonosobo dalam Seminar Pemberdayaan Desa Sebagai Sarana Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan serta Perluasan Lapangan Kerja di Universitas Sains Qur’an, Sabtu (3/6).

Mendengar penuturan itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjatmoko MSi meminta agar masyarakat yang mengetahuinya, mau melaporkan kepada pemerintah. Dengan tegas, Heru menyatakan perbuatan itu melanggar hukum.

“Mohon kalau ada kasus seperti itu bisa dilaporkan saja. Karena ini ndak boleh. Ini pelanggaran hukum dan ini tidak mendidik bagi masyarakat,” jelas dia.

Dampak dari pernikahan dini itu, lanjutnya, bermacam-macam. Dari segi pendidikan, bisa dipastikan anak yang menikah di usia dini, putus sekolah. Padahal, sekolah menjadi sarana agar si anak memeroleh kualitas hidup yang lebih baik, sehingga memutus rantai kemiskinan dalam keluarganya.

Dari segi kesehatan, anak perempuan yang menikah dini, belum siap sistem reproduksinya. Sehingga, menjadi faktor penyumbang tingginya angka kematian ibu dan bayi. Selain itu, pernikahan usia dini juga rentan menimbulkan angka perceraian yang tinggi, lantaran dari sisi psikologisnya, belum siap menikah. Pada usia tersebut, proses pembelajaran remaja menjadi individu dewasa belum tuntas.

“Dampaknya bisa bermacam-macam. Secara kesehatan tidak bagus. Secara sosial ekonomi tidak bagus. Maka butuh kepedulian semua pihak untuk mencegahnya,” tutupnya.

 

Penulis : Rt, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait