UMK Berlaku bagi Buruh Masa Kerja Kurang 1 Tahun

  • 22 Nov
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Upah Minimum Kota Semarang pada 2019 tetap yang tertinggi di Jawa Tengah, yakni sebesar Rp2.498.587,53. Sementara, Kabupaten Banjarnegara terendah dengan upah Rp1.610.000,00.

Besaran UMK di Jawa Tengah telah ditetapkan pada 21 November lalu, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 Tahun 2018 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019. Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2019.

Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo menekankan jika UMK itu merupakan upah bulanan terendah, terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. UMK juga hanya berlaku bagi pekerja buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.
Pengusaha pun dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum itu,” tegas gubernur.

Ditambahkan, jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku paling lama 10 hari sebelum berlakunya keputusan gubernur.

Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota, katanya, dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota.

“Dalam hal ini pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan kompetensinya,” tandas Ganjar.

Berikut daftar UMK pada 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah Tahun 2019 :

1. Kota Semarang Rp2.498.587,53

2. Kabupaten Demak Rp2.240.000,00

3. Kabupaten Kendal Rp2.084.393,48

4. Kabupaten Semarang Rp2.055.000,00

5. Kota Salatiga Rp1.875.325,24

6. Kabupaten Grobogan Rp1.685.500,00

7. Kabupaten Blora Rp1.690.000,00

8. Kabupaten Kudus Rp2.044.467,75

9. Kabupaten Jepara Rp1.879.031,00

10. Kabupaten Pati Rp1.742.000,00

11. Kabupaten Rembang Rp1.660.000,00

12. Kabupaten Boyolali Rp. 1.790.000,00

13. Kota Surakarta Rp1.802.700,00

14. Kabupaten Sukoharjo Rp1.783.500,00

15. Kabupaten Sragen Rp1.673.500,00

16. Kabupaten Karanganyar Rp1.833.000,00

17. Kabupaten Wonogiri Rp1.655.000,00

18. Kabupaten Klaten Rp1.795.061,43

19. Kota Magelang Rp1.707.000,00

20. Kabupaten Magelang Rp1.882.000,00

21. Kabupaten Purworejo Rp1.700.000,00

22. Kabupaten Temanggung Rp1.682.027,10

23. Kabupaten Wonosobo Rp1.712.500,00

24. Kabupaten Kebumen Rp1.686.000,00

25. Kabupaten Banyumas Rp1.750.000,00

26. Kabupaten Cilacap Rp1.989.058,08

27. Kabupaten Banjarnegara Rp1.610.000,00

28. Kabupaten Purbalingga
Rp1.788.500,00

29. Kabupaten Batang Rp1.900.000,00

30. Kota Pekalongan Rp1.906.922,47

31. Kabupaten Pekalongan Rp1.859.885,05

32. Kabupaten Pemalang
Rp1.718.000,00

33. Kota Tegal Rp1.762.000,00

34. Kabupaten Tegal Rp1.747.000,00

35. Kabupaten Brebes Rp1.665.850,00
(Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait