Tol Bawen-Salatiga Dioperasikan

  • 15 Sep
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Setelah mendapat sertifikat laik operasi, Jalan Tol Semarang- Solo Seksi III Bawen- Salatiga dioperasikan pada Jumat (15/9). Kendati begitu, pengguna jalan yang melintasi jalan sepanjang 17,6 kilometer tersebut belum dikenakan tarif.

Direktur Utama PT Trans Marga Jateng Ir Yudhi Krisyunoro menyampaikan pengoperasian ruas Bawen-Salatiga berdasarkan Sertifikat Laik Fungsi Jalan Tol Semarang-Solo Segmen III Bawen-Salatiga dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor  AJ.005/I/18/DJPD/2017 tanggal 24 Agustus 2017, dan  Sertifikat Laik Operasi Jalan Tol Semarang-Solo Seksi III Bawen-Salatiga dari Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor JL.03.04-P/339 tanggal 14 September 2017. Pengoperasian seksi III  Ruas Bawen-Salatiga melengkapi pengoperasian seksi I Ruas Semarang-Ungaran sepanjang 10,85 kilometer pada November 2011, dan seksi II  Ungaran-Bawen sepanjang 11,99 kilometer pada April 2014.

Kendati sudah dioperasikan, pihaknya belum memberlakukan tarif hingga terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang pemberlakuan tarif di ruas tersebut. Bagi pengguna jalan tol yang masuk dari Semarang, Ungaran atau Bawen menuju Salatiga, atau sebaliknya dari Salatiga ke Bawen, Ungaran atau Semarang lewat jalan tol, di gerbang tol keluar tetap wajib membayar tarif  tol untuk ruas Semarang-Bawen, sesuai golongan kendaraan dan asal gerbang.

“Jadi yang gratis hanya ruas Bawen-Salatiga sampai dengan terbitnya surat diberlakukan tarif tol,” terangnya.

Ditambahkan, Jalan Tol Semarang-Solo dikelola oleh PT Trans Marga Jateng, yang merupakan konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Astra Infra, dan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah. Saat ini PT Trans Marga Jateng sedang menyelesaikan pembangunan konstruksi Ruas Salatiga-Kartosuro, sepanjang 32,20 kilometer, sehingga nantinya total panjang  Jalan Tol Semarang-Solo akan menjadi 72,64 kilometer.

Sementara ini, ujar Yudhi, ruas Bawen-Salatiga sementara hanya untuk kendaraan umum (kecil), kecuali jenis bus dan truk. Pasalnya, akses keluar jalan tol tidak untuk kendaraan berat.

Menurut Yudhi, pengoperasian Ruas Bawen-Salatiga sekaligus menandai perubahan sistem transaksi tol. Yakni dari sistem transaksi terbuka seperti yang sekarang dilakukan menjadi sistem transaksi tertutup, sesuai dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Mekanisme pengoperasian dengan sistem tertutup, pemakai jalan tol memasuki gardu masuk (entrance) harus mengambil Kartu Tanda Masuk Elektronik (KTME). Selanjutnya, di gardu keluar (exit) menyerahkan KTME serta  membayar tol sesuai golongan kendaraan dan asal gerbang tol.

“Ini berbeda dengan yang sekarang berjalan, di mana pada mekanisme transaksi sistem terbuka, setiap pemakai jalan yang lewat gardu tol langsung membayar tol sesuai dengan golongan kendaraan,” jelasnya.

Meskipun Ruas Bawen-Salatiga dioperasikan dalam tahap uji coba, kata Yudhi, dapat dipastikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol sudah terpenuhi. Sarana dan prasarana ruas Bawen-Salatiga sudah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia nomor 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2014. (Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait