Tindak Tegas Kasus Dugaan Piagam Palsu PPDB, Pj Gubernur Jateng Anulir Poin Siswa

  • 10 Jul
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertindak tegas terhadap kasus dugaan piagam palsu pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Semarang. Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana menegaskan, piagam palsu tersebut direkomendasikan untuk tidak digunakan pada jalur prestasi.

“Penggunaan piagam yang diragukan keabsahannya, jadi di sini Pemprov Jateng telah membentuk tim Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau APIP, yaitu dari Inspektorat Provinsi Jateng. Tim ini telah melakukan langkah-langkah penelitian terhadap dokumen yang diperlukan, serta klarifikasi dengan berbagai pihak terkait,” kata Nana, saat jumpa pers di Ruang Rapat Gedung A Lantai 2, Kantor Gubernur Jateng, Rabu (10/7/2024).

Ditambahkan, pihaknya sudah meminta keterangan orang tua murid. Dari 15 orang tua murid yang diundang, yang datang hanya delapan orang. Pihaknya juga mengundang unsur sekolah, komite sekolah, pembina dan pelatih marching band, pengurus persatuan drum band indonesia (PPDI) Jateng, dan pihak terkait lainnya.

“Hasilnya, disimpulkan bahwa piagam penghargaan dari Kejuaraan Malaysia International Virtual Dance Championship 2022 diragukan keabsahannya, sehingga direkomendasikan untuk tidak digunakan sebagai komponen penambah nilai akhir pada jalur prestasi,” ujarnya.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, jelas Nana, calon peserta didik (CPD) yang dinyatakan lolos seleksi PPDB jalur prestasi dengan menggunakan piagam penghargaan yang diragukan keabsahannya tersebut, tetap dapat mengikuti PPDB jalur prestasi SMAN dan SMKN.

“Mereka dapat mengikuti pelaksanaan PPDB, namun hanya dihitung nilai rapor semester 1 sampai semester 5, karena (piagam) diragukan keabsahannya,” tegasnya.

Nana menegaskan, pemerintah mendukung pengusutan kasus tersebut, dan berupaya mencari kejelasan yang mengarah pada pemalsuan piagam. Pihaknya pun siap membantu pihak kepolisian dalam penanganan kasus.

“Memang yang bersangkutan bukan guru, bukan PNS, tapi orang sipil. Pelatih dari marching band insial S, kami cari di kos, bahkan sampai di rumah orang tua. Yang bersangkutan masih pencarian. Jadi masalah pidana, kami serahkan polisi. Kami dukung proses tersebut,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah menjelasakan, sebanyak 69 orang CPD yang diduga menggunakan piagam yang diragukan keabsahannya tersebut, mendaftar di SMAN 65 orang, dan SMKN 4 orang.

“Yaitu di SMAN 1 Semarang, SMAN 3 Semarang, SMAN 5 Semarang, SMAN 6 Semarang, SMAN 14 Semarang, SMKN 6 Semarang, SMKN 7 Semarang,” bebernya.

Sebagai informasi, belakangan marak diberitakan mengenai adanya dugaan piagam palsu yang beredar dalam PPDB SMA/SMK di Semarang. Piagam yang diduga palsu itu merupakan piagam kejuaraan marching band di Malaysia, yang diikuti tim dari SMPN 1 Semarang.

Peristiwa itu bermula ketika terdapat orang tua siswa yang batal mendaftar ke SMAN 3 Semarang, dengan syarat tambahan berupa piagam prestasi kejuaraan marching band dari Malaysia, International Virtual Band Championship 2022. (Ak/Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait