Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Terapkan Zona Bebas Korupsi, BPS Jateng Tak Terima “Oleh-oleh”
- 16 Jun
- ikp
- No Comments

SEMARANG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah menandatangani pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). BPS berkomitmen ikut berpartisipasi melakukan upaya pencegahan korupsi di lingkungan kerja BPS.
“Untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi itu prosesnya cukup panjang. Pada hari ini ingin memantapkan saja kepada seluruh ASN di BPS Jawa Tengah, seluruh wilayah, kita membangun komitmen bersama,” kata Kepala BPS Jateng Sentot Bangun Widoyono, usai acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), di Kantor BPS Jateng, Selasa (16/6/2020).
Dia menerangkan, integritas berlaku untuk semua ASN BPS Jateng. Termasuk eksternal BPS termasuk vendor mereka, seperti perwakilan salah satu hotel yang ikut hadir dalam pencanangan zona tersebut. Sehingga semua pihak memahami tidak ada hal berbau korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam setiap kegiatan.
“Kalau hanya satu pihak, BPS sendiri, tapi dari pihak lainnya tidak ada, kan susah juga. Tidak bisa terlaksana. Jadi kita perlu dua (pihak lain),” ungkap Sentot.
Menurut dia dengan adanya pencanangan ini, upaya untuk mencapai pemerintahan yang bersih bisa terlaksana secara bersama. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi internal yang memang diakuinya telah dilaksanakan sebelum-sebelumnya, yakni berupa upaya pencegahan.
“Misalnya, ketika kita ke daerah, kalau zaman ‘purba’ (lama) kadang-kadang kita dioleh-olehin (dibawakan oleh-oleh), apa. Kita berkomitmen bahwa kita tidak menerima,” tegasnya.
Kalau ternyata ada petugas menerima pemberian dari warga, akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau inspektorat. Maka dengan adanya pencanangan semacam ini, pihaknya mempersilakan warga melakukan pengaduan ke portal pengaduan ke bps.go.id. Dari laman itu nantinya aduan akan diterima inspektorat pengawas BPS di tingkat pusat.
“Jadi terkait penyelenggaraan pelayanan kami yang mungkin tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang sudah kami sosialisasikan, termasuk juga terkait dengan unsur KKN, kalau terjadi silakan lapor,” ujar dia.
Selama ini pihaknya tidak pernah melakukan pungutan, kecuali ada aturan yang merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2018. Pada aturan itu dijelaskan untuk biaya yang dibayarkan akan disetorkan kepada negara atau pendapatan. Misalnya, pihak BPS memiliki data yang akan dipakai pihak luar nonpemerintah maka ada syarat-syarat untuk membayar. Namun, nilai pembayarannya juga murah.
“Mahasiswa itu butuh data mentah, mereka paling membayar cuma Rp5 ribu, Rp10 ribu. Enggak banyak sih. Kami juga mengikuti peraturan pemerintah. Sebenarnya enggak signifikan, tapi karena itu peraturan pemerintah maka kita ngikutin saja,” ungkapnya.
Kaitannya pembayaran itu, BPS Jateng telah mengusulkan agar dihapus, namun sampai sekarang belum juga dikabulkan. Sejauh ini, lanjut Sentot, beberapa instansi meminta data langsung ke BPS guna keperluan penelitian dan sejenisnya. Mereka tinggal melayangkan surat ke BPS.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen yang ikut hadir dalam pencanangan tersebut mengapresiasi langkah BPS. Sebab integritas merupakan hal penting bagi sebuah penyajian data yang baik. Karena itu, penyajian data yang baik BPS harus didorong.
“Ini langkah awal untuk meng-upgrade kita menuju integritas yang benar-benar berintegritas,” ujarnya. (Ak/Ul, Diskominfo Jateng)