Terapkan Sistem Merit, Cara Pemprov Jateng Tingkatkan Kualitas Kepegawaian

  • 30 Apr
  • ikp
  • No Comments

JAKARTA – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan, pengelolaan kepegawaian di lingkungan kerjanya sudah baik. Sebab, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meningkatkan kualitas kepegawaian melalui sistem merit.

 

“Pengelolaan kepegawaian di Jawa Tengah baik. Sistem merit dari 2023-2025, nilainya sangat baik,” kata Luthfi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

 

Diterangkan, sistem merit yang diterapkan memiliki delapan aspek, meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem Informasi.

 

Dari delapan aspek tersebut, pada 2023 Jateng mendapatkan nilai 340,5 dengan predikat sangat baik. Dari hasil penilaian itu, Jateng diberikan Izin untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama melalui talent pool.

 

“Sehingga dalam mengangkat pegawai tidak perlu seleksi secara terbuka. Cukup dengan sistem merit, karena delapan indikator sudah terpenuhi di Jateng,” ucap Luthfi.

 

Untuk diketahui, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov jateng secara keseluruhan mencapai 47.432 orang, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) 31.298 orang, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 16.134 orang.

 

Di samping ASN, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga terdapat Pegawai non-ASN yang ruang lingkup kerjanya seperti, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan pengemudi, yang selama ini telah bekerja.

 

Untuk penyelesaian tenaga non-ASN, kata Luthfi, ada enam prinsip yang dikedepankan Pemprov Jateng. Mulai dari tidak ada pemberhentian sepihak, tidak ada pengurangan, adil, proposional, tidak mengangkat non-ASN baru, dan tidak membebani anggaran pemerintah daerah.

 

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, agenda mengundang seluruh gubernur di Indonesia selama tiga hari terakhir, untuk mendengarkan kondisi daerah masing-masing. Di antaranya mengenai kemampuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan dana transfer pusat ke daerah, BUMD dan BULD, serta Pengelolaan Kepegawaian.

 

Pihaknya juga ingin mendengar laporan kepegawaian reformasi birokrasi di daerah. Di mana salah satu isunya mengenai penyelesaian tenaga honorer menjadi PPPK. (Humas Jateng)*ul

 

Berita Terkait