Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jateng Optimalkan “Sengkuyung”

  • 23 Oct
  • ikp
  • No Comments

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor dengan program Sengkuyung. Melalui program yang diinisiasi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Jateng itu, diharapkan dapat menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menjelaskan, program tersebut merupakan kerja bersama antara pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah. Pihaknya juga menggandeng pemerintah kabupaten/kota, bahkan sampai tingkat desa/kelurahan dan RT-RW.

Melalui program tersebut, imbuh Nadi, pemerintah akan melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayahnya.

“Kurang lebih ada 2,6 juta lembar surat pemberitahuan yang disampaikan kepada wajib pajak yang menunggak,” kata Nadi, saat mendampingi Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana, menemui Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, di Rumah Dinas Puri Gedeh Semarang, Selasa (22/10/2024) malam.

Disampaikan, target perolehan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada 2024 sekitar Rp6,5 triliun. Saat ini baru terealisasi sekitar 66,6 persen.

“Melalui program Sengkuyung ini, kami harap bisa mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran. Untuk yang kami beritahu adalah mereka yang menunggak pajak,” terangnya.

Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, perlu adanya akselerasi dan kesadaran masyarakat, untuk meningkatkan kepatuhan dan menekan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Upaya-upaya sudah dilaksanakan, tetapi pemenuhan target itu yang perlu ditingkatkan,” tegas Nana.

Terkait hal itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, mengapresiasi langkah Pemprov Jateng yang membuat program Sengkuyung. Program itu dapat menjadi contoh, dan akan diterapkan secara nasional.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pj Gubernur, karena Jawa Tengah punya program Sengkuyung, untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sengkuyung ini sudah menjadi contoh untuk dilakukan secara nasional,” ujarnya.

Menurut Rivan, program tersebut menjadi inovasi yang bagus karena melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, bahkan sampai tingkat RT-RW. Program ini diharapkan juga menjadi edukasi kepada masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor, agar tidak mengejar pemutihan.

Apresiasi juga diberikan kepada pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah yakni Pj Gubernur Jateng, Kapolda Jateng, dan Kepala Jasa Raharja Jateng, atas peran aktifnya dalam menekan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bahkan, Pj Gubernur Jateng juga aktif dalam mengingatkan kepada kepala daerah terkait program Sengkuyung.

“Inovasi dari pembina Samsat daerah ini sangat diperlukan. Saya mengapresiasi. Inovasi ini baik karena melibatkan seluruh masyarakat sampai tingkat RT dan bisa mengidentifikasi pemilik kendaraan,” jelasnya. (Humas Jateng)*ul

 

Berita Terkait