Tekan Perceraian, BP4 Jateng Minta Bimbingan Pranikah Tak Hanya Dilakukan Sekilas

  • 11 Jan
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Prihatin dengan masih banyaknya kasus perceraian, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jateng berharap pembekalan pranikah menjadi kewajiban dalam persyaratan pernikahan.

Hal itu disampaikan Kepala BP4 Provinsi Jawa Tengah Nur Khoirin, saat audiensi dengan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah Atikoh Ganjar Pranowo yang juga penasihat BP4 Jateng, di Rumah Dinas Gubernur (Puri Gedeh), Selasa (11/1/2022). Menurutnya, bekal pranikah bukan diberikan sekilas sebagai syarat, tapi secara menyeluruh. Mulai dari bagaimana mengenal pasangan, hukum pernikahan, manajemen keuangan keluarga, menyelesaikan persoalan keluarga, dan sebagainya.

“Jika tidak ada persiapan, keluarga akan menjadi lebih rapuh. Terutama mereka yang masih berusia muda. Jadi, kami berharap bimbingan perkawinan menjadi kewajiban dalam pencatatan perkawinan. Tidak hanya memberikan edukasi, tapi juga keterampilan, termasuk bahaya stunting,” beber Nur Khoirin.

Ditambahkan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2020 perceraian di Jawa Tengah masih 72.997 kasus. Penyebabnya, sebagian besar karena masalah kecil yang terakumulasi tanpa penyelesaian. Untuk itu, butuh upaya bersama agar bisa menekan kasus perceraian, khususnya bimbingan pranikah dalam menyiapkan mental pasangan.

Pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak dalam mencegah perceraian. Seperti BKKBN, hingga perguruan tinggi, di mana sebelum wisuda, mahasiswa diberikan bimbingan keluarga sakinah agar ketika nantinya menikah, tidak terjadi lagi perceraian.

“Saya juga mengusulkan adanya Bengkel Perkawinan yang ada di tingkat kelurahan atau desa. Setidaknya, di tempat itu masyarakat bisa berkonsultasi terkait masalah yang dihadapi,” ujar Nur Khoirin.

Ketua TP PKK Jateng Atikoh Ganjar Pranowo mengakui, perceraian masih menjadi pekerjaan rumah (PR) luar biasa. Apalagi, sekarang masa pandemi yang memengaruhi kesehatan mental masyarakat, yang berakibat risiko perceraian menjadi lebih tinggi.

Karenanya, Atikoh mendukung jika bimbingan pranikah menjadi syarat wajib menjelang pernikahan. Sehingga diharapkan lebih menguatkan ketahanan keluarga pascamenikah. Tak hanya itu, pendampingan terhadap pasangan yang tengah bermasalah juga diperlukan, agar dapat mencegah perceraian.

“Entitas terkecil negara adalah keluarga. Jika keluarga kuat, negara akan kuat. Makanya, penanganan dari hulu sampai hilir penting dilakukan bersama-sama. Perlu juga dibuat hotline untuk sarana konsultasi bagi pasangan yang sudah menikah, namun yang perlu diperhatikan kode etik tetap harus dipegang,” tandasnya. (Ul, Diskominfo Jateng)

 

 

Berita Terkait