Tak Mau Berubah, Pasti Akan Tergilas

  • 08 Mar
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Migrasi televisi analog menjadi televisi digital tak bisa ditawar lagi. Jika tak mau berubah, dipastikan dapat tergilas oleh perkembangan zaman.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Wiranto saat membuka Forum Koordinasi dan Konsultasi ”Migrasi Televisi Analog ke Televisi Digital”, di Crown Plaza Hotel, Kamis (8/3). Diakui, semua perubahan mengandung risiko. Namun, semua perubahan mesti dikendalikan, diantisipasi, dan ditata dengan baik, sehingga berjalan lancar dan mendapat dampak positif dari perubahan itu. Terlebih di era ”triple T” sekarang ini, yakni telekomunikasi, transportasi, dan travel yang semakin bergerak cepat.

”Setuju tidak setuju, mau tidak mau, semua harus berubah. Memang kalau bicara perubahan TV dari analog ke digital, mereka yang sudah berada di comfort zone biasanya tidak mau berubah ke zona baru yang mengandung risiko. Tapi untuk lingkungan regional, global, maupun negara, kita akan tertinggal,” ungkap Wiranto.

Analog Switch Off (ASO) yang menetapkan penggunaan frekuensi analog di Region 1 dan wilayah perbatasan antar negara selambatnya 15 Juni 2020, katanya, menjadi kunci agar seluruh televisi di negara ini segera migrasi. Apalagi 85 persen negara di dunia sudah bermigrasi ke TV digital yang jangkauannya justru lebih luas.

Sementara itu, Plt Gubernur yang diwakili Asisten Administrasi Sekda Provinsi Jawa Tengah Budi Wibowo menyampaikan spektrum frekuensi merupakan sumber daya terbatas. Penggunaan teknologi digital dapat menghemat spektrum frekuensi. Sejak 2015, Indonesia sudah memulai program migrasi TV analog ke TV digital. Artinya, persiapan sudah selama 13 tahun.

”Menjadi tugas kita semua untuk mempercepat terealisasinya program tersebut di semua wilayah Indonesia,” bebernya.

Migrasi TV analog ke TV digital, imbuh Budi, tidak akan menyebabkan terputusnya penyiaran TV ke pemirsa. Selain itu, meski dalam masa transisi (simulcast), kegiatan penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) tidak akan terganggu. Bahkan LPP dan LPS yang sudah beroperasi, memiliki prioritas awal untuk bersiaran digital.

”Mengingat 15 Juni 2020 merupakan batas akhir ASO atau Digital Switch Over (DSO), maka kita harus menyegerakan diri melakukan langkah nyata migrasi TV analog ke TV digital. Mudah-mudahan Revisi Undang-Undang Penyiaran Tahun 2017 juga segera disahkan,” tandasnya. (Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait