Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tak Ingin Revisi Perda RTRW Korbankan Lumbung Pangan
- 10 Sep
- ikp
- No Comments

Semarang – Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah yang saat ini dalam persetujuan substansi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN. Revisi tersebut tinggal menyelesaikan permasalahan terkait garis pantai dan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Untuk mempercepat persetujuan revisi tersebut, Pemprov Jateng menggelar Rapat Sinkronisasi KP2B Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Tengah di Gedung Grhadhika Bhakti Praja, Senin (10/9). Selain dihadiri perwakilan dinas terkait dari 35 kabupaten/ kota, sinkornisasi itu juga dihadiri Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI Pending Dadih Permana dan Direktur Perluasan dan Pengelolahan lahan Ditjen PSP Kementan RI Endah Megawati.
Saat membuka Rapat Sinkronisasi KP2B, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP mengatakan forum tersebut menjadi tahapan penting dalam menentukan RTRW Provinsi Jateng yang digunakan sebagai patokan untuk melaksanakan pembangunan dan pengembangan daerah. Karenanya, revisi RTRW harus memuat secara detail tata ruang hingga ke tingkat desa/ kelurahan atau yang terbawah agar dapat memetakan daerah-daerah yang menjadi lumbung pangan, kawasan industri, kawasan hijau lestari, dan daerah wisata secara baik dan tepat sasaran.
“Perencanaan dan pemanfaatan tata ruang daerah harus betul-betul menjadi perhatian kita bersama. Sehingga, gerak langkah pembangunan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, punya nilai berkelanjutan, dan tetap mampu menjaga kondisi kelestarian lingkungan alam sekitar kita,” katanya.
Ditambahkan, Jawa Tengah menjadi salah satu lumbung pangan nasional. Sehingga kawasan lahan lestari pertanian harus terus dijaga dan dipertahankan dengan ikut mengajak dan melibatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Jateng.
“Kita tidak ingin kawasan yang harusnya jadi lumbung pangan dengan mudahnya berubah menjadi kawasan industri atau perumahan. Atau kawasan hijau maupun hutan lindung beralih fungsi untuk hal yang lain,” ujar Sekda.
Sri Puryono berharap melalui forum ini pembahasan KP2B bisa segera terselesaikan. Dengan begitu, pembangunan daerah bisa berjalan semakin cepat karena adanya patokan RTRW yang baru.
Untuk diketahui, pada Periode 2017-2018, Provinsi Jateng dan 35 kabupaten/ kota sedang melakukan revisi Perda RTRW provinsi dan Perda RTRW kabupaten/kota. Sampai hari ini 18 kabupaten/ kota sudah mengajukan proses rekomendasi gubernur ke DPRD Provinsi Jawa Tengah. Sebanyak 11 kabupaten/ kota, yaitu, Kabupaten Purbalingga, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Demak, Batang, Pekalongan, Pemalang, Brebes, Kota Magelang dan Semarang telah mendapat rekomendasi gubernur.
Sementara, dua kabupaten, yakni Kabupaten Sukoharjo dan Pemalang telah mendapat persetujuan substansi dari Menteri ATR dan telah memiliki Perda RTRW yang baru. Keduanya diharapkan menjadi contoh dan motivasi bagi kabupaten/ kota yang lain untuk segera menyelesaikan RTRW di daerahnya masing-masing.
Penulis : Kh, Humas Jateng
Editor : Ul, Diskominfo Jateng
Foto : Humas Jateng