Tak Diketahui Kades, RDKK Tak Diproses

  • 02 Apr
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – “Sebutkan tiga fungsi kartu tani!” Tantangan tersebut dilontarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP kepada para kepala desa asal Kabupaten Wonosobo, Magelang, dan Banyumas yang hadir pada Rapat Koordinasi Evaluasi Kartu Tani dan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Jawa Tengah di Grhadhika Bhakti Praja, Senin (2/4).

Rohmat, salah seorang kepala desa di Kabupaten Banyumas pun menjawab dengan lantang, kartu tani memiliki tiga fungsi. Yaitu fungsi informasi tentang kuota dan harga pupuk, fungsi edukasi tentang aplikasi e-tani yang memungkinkan petani untuk berkonsultasi dengan 300 pakar pertanian, dan fungsi transaksi yang memberikan keleluasaan bagi petani untuk menjual komoditasnya secara online dengan harga pantas.

Penjelasan Rohmat tersebut disambut tepuk tangan para hadirin. Menurut Sri Puryono, sebagai kepala desa, Rohmat memahami dengan baik fungsi kartu tani. Pihaknya menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan jika kepala desa harus mengetahui setiap rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang diajukan oleh kelompok tani atau gabungan kelompok tani.

“Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Maka dari itu, kepala desa atau lurah saya tekankan bahwa pengajuan RDKK harus diketahui kepala desa. Kalau tidak diketahui, maka tidak diproses,” tegasnya.

Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) itu menambahkan, lahan bengkok di desa hendaknya dimanfaatkan sebaik mungkin sebagai lahan pertanian demi mendukung kedaulatan pangan. Selain itu, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga diarahkan sebagai pengecer pupuk bersubsidi.

“Keberadaan BUMDes hendaknya diarahkan menjadi pengecer pupuk bersubsidi. Pada intinya, mari kita mantapkan sinergitas kerjasama dalam mendukung keberhasilan implementasi kartu tani dan distribusi pupuk bersubsidi sebagai bagian dari upaya mewujudkan kedaulatan pangan di Jawa Tengah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, jumlah petani yang terdata di Sistem Informasi Pertanian Indonesia (Sinpi) saat ini 2.584.961 orang dengan lahan 1.376.000 hektare. Sementara, jumlah kartu tani yang didistribusikan sebanyak 2.565.000 kartu.

 

Penulis : Ar, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 

 

 

 

Berita Terkait