Tak Berizin, Ganjar Tutup Paksa Galian C Sungai Petung

  • 22 Mar
  • Prov Jateng
  • No Comments

Batang – Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP meminta semua aktivitas penambangan galian C ilegal di Sungai Petung, Desa Polodoro, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Rabu (22/3) ditutup. Penutupan tersebut dilakukan saat gubernur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat itu.

 

Sayangnya, saat gubernur datang ke lokasi Galian C mengendarai mobil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jateng, tidak ada aktivitas penambangan. Ganjar bersama rombongan hanya menemukan satu unit eskavator dan 18 truk pengangkut pasir tanpa pengemudi yang terparkir di bantaran sungai dalam kondisi terkunci.

 

“Kalau tidak ada izin , tutup saja pakai portal. Mungkin tadi mereka tahu kedatangan saya, sehingga lari semua dan pintu truk di kunci. Kami akan tertibkan yang begini, tolong diurus izinnya,” tegas Ganjar.

 

Ia menjelaskan, kedatangannya di lokasi penambangan batu dan pasir kali yang tidak berizin itu dilakukan setelah mendapat laporan dari warga melalui Facebook. Penambangan ilegal itu tidak hanya menyebabkan sumber mata air untuk pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat menjadi keruh. Tapi juga merusak saluran irigasi dan areal pertanian serta kolam pembibitan air di sungai yang mengalir di antara Desa Polodoro dan Solomerto Kecamatan Reban.

 

“Muatan lebih sering overtonase dan mengakibatkan jalan rusak karena dilalui truk. Kondisi seperti ini tidak diperbaiki, maka banyak masyarakat protes,” tandasnya.

 

Untuk menertibkan aktivitas penambangan ilegal yang masih marak di Jateng, mantan anggota DPR RI itu menyatakan butuh keterlibatkan kepala desa, camat, bupati, polisi, serta TNI. Semua pihak harus saling berkoordinasi dengan baik guna menyelesaikan persoalan penambangan.

 

Ganjar menambahkan, mengurus izin penambangan galian C sebenarnya tidak sulit. Izin menjadi sulit karena yang dimohonkan dalam perizinan bukan area yang sesuai dengan tata ruang penambangan, melainkan kawasan terlarang untuk ditambang dengan pertimbangan lebih potensial, mudah, dekat, dan lainnya. Selain itu untuk kawasan penambangan yang lebih luas atau besar harus dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan persyaratan administrasi lain.

 

“Meskipun ini galian C, tapi kita punya tanggung jawab. Tidak hanya itu, seringkali masyarakat juga memrotes karena yang terjadi tanah warga juga dikeruk lalu mereka bingung protesnya kepada siapa,” imbuh alumnus UGM ini.

 

Senada diungkapkan Sekdes Selomerto, Awal Sutiarso. Menurutnya, aktivitas galian C tidak berizin di Sungai Petung yang berlangsung kurang lebih enam bulan terakhir telah mengakibatkan warga kesulitan mendapat air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. Bahkan pengairan pertanian dan pembibitan ikan menjadi terganggu.

 

“Ini harus ditertibkan karena masyarakat sekitar yang protes. Saluran irigasi rusak, sumber mata air mati dan kolam pembibitan ikan keruh,” katanya.

 

Penulis : Mn, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait