Tak Ada Instansi Pasang Peraga Kampanye

  • 06 Mar
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Plt Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjatmoko MSi meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) instansi di Jawa Tengah, baik instansi vertikal, BUMD dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menaati seluruh aturan pilkada 2018. Jangan sampai ada yang keliru dalam memahaminya. Jika ragu, konsultasikan dengan KPU dan Bawaslu. 

Hal itu ditegaskannya saat memimpin Rapat Netralitas ASN, di Ruang Rapat Gedung A Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (6/3). Heru menunjuk contoh yang mesti menjadi perhatian, yaitu pencopotan reklame yang memuat gambar salah satu calon gubernur. Meski sebenarnya bertujuan untuk menyosialisasikan program pemerintah, namun tetap harus diturunkan.

“Tidak ada instansi yang memasang alat peraga kampanye. Mesti nggak ada. Tapi, (reklame) itu sudah dipasang sebelumnya dan itu pun bukan untuk kampanye. Memasuki masa kampanye, itu seolah-olah menjadi alat peraga dan itu tidak diperbolehkan. Apabila masih ragu, mangga dikonsultasikan dengan Bawaslu,” tutur dia.

Heru menginstruksikan, reklame semacam itu untuk dilepas. Dia menandaskan, ketaatan instansi dan ASN terhadap peraturan pilkada 2018 tidak semata-mata karena secara aturan perundangan atau normatifnya harus netral. Tetapi, dia berpandangan ada makna yang lebih dari itu. Yakni, membangun budaya politik yang baik dan secara terus menerus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP menyambung, di samping menertibkan alat peraga sosialisasi pemerintah  yang masih terpasang, instansi juga wajib memberi perhatian pada akun media sosialnya. Jangan sampai salah melakukan tindakan, seperti memberikan like, komentar, ataupun me-mention salah satu calon.

 

Penulis : Rt, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

Berita Terkait