Tak Ada Alasan Harga Pangan Naik Karena Stok Kurang

  • 03 May
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Menjelang ramadan dan lebaran, pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah memastikan tidak ada gejolak harga kebutuhan pangan yang signifikan seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebab, stok pangan mencukupi hingga empat sampai lima bulan mendatang.

Kecukupan stok pangan tersebut disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat video conference bersama Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Dirut Bulog dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), membahas ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan dan komoditas lainnya menjelang Ramadan dan Idul Fitri, di Mapolda Jateng, Rabu (3/5). Menurutnya, untuk mengatasi lonjakan harga daging sapi karena stok minim, pihaknya sudah menyiapkan cadangan 40 ton daging sapi, atau setara 200 ribu ekor sapi.

“Bawang putih dan bawang merah kita sudah sediakan. Kemudian jagung juga ada stok di Bulog. Jadi tidak ada lagi alasan, menjelang ramadan ada kenaikan harga karena stok tidak cukup. Lebih dari cukup Biasanya kalau mau operasi pasar butuh 50 ribu sampai 100 ribu ton beras. Tapi cadangan kita per hari ini 2,2 juta ton,” kata Amran.

Ditambahkan, untuk komoditi beras, produksinya meningkat enam persen dan sudah kurang lebih 1,5 tahun tidak terjadi gejolak harga beras. Bahkan di Pasar Induk Cipinang ada penurunan harga. Setiap hari, suplai beras yang masuk ke pasar tersebut rata-rata 3.000 ton. Artinya, stok maupun suplainya cukup. Kecukupan stok pangan itu, mampu menyumbang deflasi yang menjaga inflasi.

“Di Jakarta, semua gudang-gudang kita penuh, 400 ribu ton. Juga di Jateng dan Jatim bahkan sudah sewa gudang, kurang lebih 50 sampai 60 gudang. Sewa gudang karena gudang sendiri penuh. Jadi tidak ada alasan ramadan harga naik,” tandas dia.

Kalau nanti terjadi kenaikan harga, Amran menyimpulkan itu lantaran ulah middle man. Karenanya, pihak Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Polri dan jajarannya telah membentuk tim khusus.

“Terima kasih Kapolri ada Satgas pangan dari kepolisian. Syukur-syukur kalau dibentuk sampai ke daerah. Jadi tidak ada celah bagi yang ingin main-main mengambil keuntungan saat kita ibadah,” ucap dia.

Komunikasi antara pihaknya, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan, ungkap Amran, dilakukan secara intensif. Sehingga apabila terjadi kelangkaan, bisa langsung dideteksi penyebabnya.

“Kami selalu komunikasi dengan Ketua Satgas, hampir setiap hari menanyakan tentang kondisi pangan,” ujarnya.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita didampingi Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP saat berada di Semarang menyambung, pihaknya bertugas menjaga agar momen hari raya tidak menjadi ajang spekulasi. Untuk itu, dia sudah melakukan langkah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beberapa komoditas volatile food, di luar beras. Yaitu gula merek apapun Rp 12.500/ kg, minyak goreng curah Rp 10.500/ kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000/ liter, daging beku Rp 80.000/ kg.

HET tersebut ditetapkan setelah berdiskusi dengan Menteri Pertanian, Ketua KPPU dan para pelaku usaha. HET diputuskan dengan catatan tetap menjaga keuntungan produsen sampai pedagang, namun keuntungannya tidak maksimal.

Di samping itu, pihaknya juga telah mengeluarkan peraturan, seluruh distributor maupun subdistributor, dan agen wajib mendaftarkan perusahaannya ke Kementerian Perdagangan. Pendaftaran bisa dilakukan secara manual maupun online, tanpa dipungut biaya dan berbagai lampiran yang membebani.

“Kalau tidak bisa online-nya, dengan manual. Asal mereka melaporkan posisi stok dan gudangnya. Ini bertujuan agar kita bisa memantau posisi stok dan jangan sampai mereka melakukan penimbunan,” tuturnya.

Apabila mereka tidak mendaftarkan atau tidak terdaftar, lanjut Enggartiasto, berarti mereka illegal. Pihaknya bekerja sama dengan Polri dan Polda di seluruh daerah, akan bersama-sama turun melakukan pemantauan di lapangan.

“Kami mohon untuk bisa meningkatkan koordinasi untuk kita bisa sama-sama turun, melakukan pemeriksaan. Kami sudah menyampaikan, kalau perusahaan tidak terdaftar, berarti Anda illegal. Dan kita juga bisa hitung rasionya, berapa stok yang dia simpan, dan di gudang mana saja,” tegasnya.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menyambut baik aturan baru dari Menteri Enggartiasto tersebut. Sebab, memudahkan pihaknya untuk melacak dan menindak pelaku penimbunan. Selama ini pihaknya kesulitan melacak karena tidak memiliki data.

 

Penulis : Rt, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait