Susun Dokumen Dilarang Hafalan

  • 12 Apr
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang –  Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) harus mengadaptasi perkembangan teknologi, perkembangan berbagai persoalan, kemajuan jaringan teknologi, serta data yang akurat. Sehingga berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah, seperti kemiskinan dan pengangguran dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.
“Kita harus sadar bahwa dunia ini berubah total, kita tidak boleh menyelesaikan masalah saat ini dengan pendekatan-pendekatan masa lalu, tetapi selesaikan masalah sekarang dengan pendekatan atau cara-cara terbaru. ,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah,  saat memberi pengarahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)  Provinsi Jateng, di Gedung Grhadhika Bhakti Praja,  Kamis (12/4).
Musrenbang Provinsi Jateng bertema “Peningkatan Daya Saing Daerah melalui Pemerataan Pembangunan dan Pemanfaatan Iptek”, itu dipimpin oleh Pelaksana Tugas Gubernur Jateng Drs Heru Sudjatmoko MSi, dihadiri Sekda Jateng Dr Ir Sri Puryono KS MP, 35 bupati dan wali kota atau yang mewakili, Forkompinda, anggota DPR RI, masyarakat, pemuka agama, akademisi, forum anak, perempuan, serta perwakilan berbagai komunitas.
Seiring kemajuan teknologi, lanjut Zudan,  akan banyak peran kelembagaan yang diganti dengan sistem aplikasi, sehingga semua harus mengubah tata kelola. Selain itu, tidak kalah penting adalah dalam menyusun dokumen dilarang hafalan atau copy paste. Apalagi sekarang situasi berubah sangat cepat di semua aspek, termasuk sektor perbankan dan telekomunikasi.
Aplikasi yang tidak kalah penting adalah mengenai data kemiskinan warga. Identitas warga miskin siapa saja dan ada di mana harus dicari, karena data dan problem dalam RKP merupakan satu bagian pokok yang harus diselesaikan bersama. Masalah kemiskinan dan pengangguran tidak mungkin dapat diselesaikan bila warga miskin dan pengangguran tidak ditemukan atau tidak terdata secara akurat.
“Era kita sekarang adalah era digital. Kini kita tidak boleh lagi bekerja dengan tataran manual. Untuk level di bidang dokumen dan anggaran semua sudah bisa diproses secara digital. Arah berfikir ke depan jangan selalu disamakan dengan sekarang,” terangnya.
Menurut Zudan, kini telah terjadi pergeseran baru dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. Yakni data pembangunan di bidang data kependudukan yang sebelumnya menggunakan data dari Bappenas, mulai 2014 bergeser menggunakan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri untuk semua keperluan. Antara lain keperluan pelayanan publik, perbankan, data pembangunan, dan alokasi anggaran.
“Hampir 1.000 lembaga yang menggunakan data ini, misalnya Kemensos untuk data kemiskinan, basis data terpadu mengambil data dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” imbuhnya.
Zudan berharap, penyusunan RKPD mampu menjamin dan memastikan urusan pemerintahan, terutama urusan pelayanan dasar dapat diimplementasikan dengan baik. Terlebih Indonesia akan menghadapi bonus demografi. Namun kondisi tersebut harus diwaspadai, karena bonus demografi akan menjadi bencana demografi apabila tata keloka pemerintahan tidak berubah.
“Bonus demografi jangan menjadi bencana demografi, karena banyak tenaga kerja yang diganti oleh mesin, seperti petugas jalan tol, perbankan, agen tiket hotel, dan lain-lain semuanya akan digeser oleh mesin,” imbuhnya.
Pelaksana tugas Gubernur Jateng Drs Heru Sudjatmiko MSi dalam arahannnya menyebutkan, sumber daya manusia menjadi tantangan bagi Pemprov Jateng. Terutama terkait pendidikan guna menyiapkan tenaga kerja yang handal dan kompeten.
Menurutnya, pengangguran bukan semata tidak ada lapangan kerja, namun karena tenaga kerja yang belum sesuai kebutuhan perusahaan atau keahlian yang dimiliki belum memadai. Seperti pabrik sepatu dan garmen di Salatiga dan daerah lainnya, membutuhkan ribuan tenaga kerja lulusan SMK jurusan yang bisa menjahit. Tetapi yang melamar bukan dari jurusan yang dibutuhkan perusahaan.
“Saat ini tenaga kerja kita sebagian besar adalah tamatan SD dan SMP, sehingga berpengaruh terhadap produktivitas,” katanya.
Sementara itu, Sekda Jateng Ir Sri Puryono KS MP dalam paparannya menyampaikan RKPD 2019 memiliki makna strategis sebagai tahun pertama pelaksanaan RPJMD Tahun 2018-2023. Tentunya dengan memperhatikan kinerja pembangunan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, lingkungan strategis daerah serta menjaga kesinambungan pembangunan daerah dan nasional.
“Maka kebijakan pembangunan daerah Jawa Tengah tahun 2019 ditujukan untuk peningkatan daya saing daerah melalui pemerataan pembangunan dan pemanfaatan Iptek,” katanya.
Atas pertimbangan berbagai permasalahan yang sedang dihadapi bersama serta untuk peningkatan kualitas pelayanan dasar, daya saing ekonomi rakyat, tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, dan pengelolaan sumber daya alam, maka ditetapkan tujuh prioritas pembangunan 2019.
Tujuh prioritas pembangunan meliputi penanggulangan kemiskinan, penguatan daya saing ekonomi daerah, penguatan kualitas hidup dan daya saing sumberdaya manusia, pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana, perwujudan ketahanan pangan dan energi. Selain itu pengurangan kesenjangan wilayah, perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta kondusivitas wilayah.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Gubernur menyerahkan penghargaan pembangunan daerah tingkat Provinsi Jateng kepada 16 kabupaten dan kota di Jateng. Untuk kategori sangat baik diraih Kota Surakarta dan Kota Magelang. Sedangkan predikat baik, yakni Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Tegal, dan Banjarnegara
Sementara 10 daerah lainnya mendapat predikat memadai, yaitu Kabupaten Purbalingga, Rembang, Brebes, Purworejo,  Magelang,  Pemalang, Sragen, Karanganyar Klaten, dan Blora.
Penulis : Mn, Humas Jateng
Editor : Ul, Diskominfo Jateng
Foto : Humas Jateng

Berita Terkait