Sosialisasi UU Nomor 4/ 1990 Belum Sampai Akar Rumput

  • 30 Nov
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Sosialisasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dinilai belum sepenuhnya menyentuh akar rumput. Sebagian insan pers menyuarakan bahwa masyarakat masih awam tentang arti penting serah simpan karya cetak dan karya rekam untuk kepentingan masa mendatang.

“Saya rasa sosialisasi undang-undang ini belum sepenuhnya sampai kepada masyarakat luas. Persoalannya saat ini karya masyarakat sangat banyak. Mungkin perlu ada kanal-kanal terdigitalisasi terhadap karya-karya masyarakat sehingga mudah diakses oleh semua orang,” ujar salah seorang jurnalis Jawa Pos Radar Semarang, Ida Nur Laela saat menghadiri acara Kunjungan Kerja Bidang Legislasi Komisi X DPR RI tentang “Sandingan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dengan RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik” di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (29/11).

Penuturan Ida diamini oleh akademisi program studi Ilmu Perpustakaan Universitas Diponegoro, Rukiyah. Perempuan berhijab itu juga menyarankan, karya cetak dan karya rekam yang sudah diserahsimpankan dan diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) agar dibuat semakin menarik. Sehingga meningkatkan minat baca masyarakat.

“Meskipun kami di prodi ilmu perpustakaan, tetapi masih banyak teman-teman  yang belum mengetahui tentang undang-undang ini. Selain itu, karya cetak yang sudah diserahkan ke PNRI dan diterbitkan sepertinya bentuknya masih konvensional, sehingga kadang-kadang orang malas untuk membaca. Mungkin bisa dibuat bentuk yang lebih menarik sehingga orang mau membaca karya cetak dan karya rekam itu agar mereka tahu perkembangan karya-karya di Indonesia,” ujarnya.

Ketua Tim Kunker Badan Legislasi Komisi X DPR RI, Ir HAR Sutan Adil Hendra MM menjelaskan, UU Nomor 4/1990  tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam hadir dengan semangat untuk menghimpun karya cetak dan karya rekam yang berisi keanekaragaman budaya bangsa. Seperti tarian, nyanyian, karya seni rupa, dan lainnya, yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi dan dilestarikan sebagai sumber kekayaan intelektual bangsa Indonesia.

“Undang-Undang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam hadir atas kesadaran bahwa iptek berkembang dari waktu ke waktu. Perkembangan tersebut dapat dilihat dari banyaknya karya-karya yang diterbitkan melalui karya cetak dan karya rekam dalam berbagai media sebagai bentuk untuk menginformasikan hasil karya tersebut. Karya-karya itu perlu dikelola dengan baik agar jejak rekam karya anak bangsa dapat terus ditemukan oleh generasi seterusnya,” jelasnya.

Sutan menambahkan, regulasi tersebut perlu diperjelas melalui usulan RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik yang telah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

“Usulan RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik telah masuk ke dalam daftar Prolegnas lima tahunan. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI perlu mendapatkan data dan bahan masukan guna penyusunan draft RUU,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjatmoko MSi berharap, penyempurnaan RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik semakin meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat, termasuk di Jawa Tengah, tentang arti penting serah simpan karya anak-anak bangsa.

“Ini mendukung perwujudan koleksi nasional akan karya-karya yang penting dan berharga. Ini juga menjadi bahan pustaka dan merepresentasikan iptek, kebudayaan, dan penelitian atas hasil karya anak bangsa. Sama artinya kita dapat melindungi dan melestarikan karya intelektual bangsa Indonesia,” pungkasnya.

 

Penulis : Ar, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

Berita Terkait