SKPD Pemprov Jateng Penerima Penghargaan Badan Publik Informatif Terus Bertambah

  • 22 Dec
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Sejumlah SKPD Pemprov Jateng menerima penghargaan sebagai badan publik kategori Informatif Tahun 2023 dari Komisi Informasi Provinsi Jateng.

Penerimaan penghargaan dilakukan pada acara malam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, di Hotel Patrajasa Kota Semarang, Kamis (21/12/2023).

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng Indra Ashoka Mahendrayana mengatakan, kegiatan itu untuk mengukur informasi publik. Tahun 2023 ini istimewa, karena melakukan uji publik kepada badan publik terbanyak dibanding tahun sebelumnya.

“Saya sangat bangga karena pesertanya bertambah (dibanding tahun lalu). Dari laporan hampir sekitar 250-an lebih badan publik yang kita monev (monitoring evaluasi) tahun ini. Menghasilkan kurang lebih 90 badan publik, yang memang kategori menuju informatif dan informatif,” tutur Indra, ditemui di lokasi acara.

Menurutnya, hal itu menunjukkan keseriusan komitmen serta kerja keras dari pimpinan badan publik di Jateng, untuk memenuhi keterbukaan informasi. Tahun ini pula terdapat badan publik tingkat pemerintah desa dan penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu dan KPU.

“Jadi memang KIP sendiri mendukung perangkat desa, lebih terbuka menjalankan pemerintahannya,” ujar Indra.

Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana, menyampaikan selamat kepada para penerima KIP Award Tahun 2023. Harapannya, itu dapat memacu kinerja semua dalam pelayanan informasi publik di instansi masing-masing, sehingga semakin informatif dari waktu ke waktu.

Dikatakan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu poin penting, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan dapat mendorong partisipasi masyarakat. Keterbukaan informasi merupakan sarana guna mengoptimalkan pengawasan dan partisipasi publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya, yang menggunakan anggaran negara, baik itu APBN maupun APBD.

Guna mewujudkan pemerintahan yang terbuka, lanjutnya, tidak hanya membutuhkan perubahan karakter, mentalitas, dan pola pikir di kalangan birokrasi pemerintah maupun badan publik, melainkan juga reformasi sistem dan pola kerja. Terutama, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) atau e-government.

Ia menambahkan, monev yang dilakukan kepada Badan Publik Penyelenggara Pemilu tersebut penting, mengingat akan dilakukan Pemilu pada 2024. Maka, perlu adanya keterbukaan informasi untuk meningkatkan kepercayaan publik dan partisipasi publik, terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Sehingga, seluruh tahapan Pemilu 2024 bisa terpantau dan terawasi, oleh semua elemen masyarakat secara baik.

“Terkait monev, saya tekankan agar setiap badan publik, terutama BUMD, yang menjadi salah satu objek monev Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di tahun 2023, bersikap kooperatif dalam bentuk menjawab dan mengikuti semua tahapan penilaian keterbukaan informasi publik. Sebab, keikutsertaan Badan Publik mengikuti Monev 2023 adalah wujud komitmen Badan Publik untuk terbuka,” tuturnya.

Nana mengatakan, penyelenggaraan penganugerahan badan publik ini diadakan setiap tahun. Sehingga, pemerintahan akan berjalan lebih baik soal keterbukaan informasi publiknya. Termasuk, sampai ke masyarakat tingkat desa sekalipun.

“Keterbukaan informasi publik merupakan hal yang sangat penting untuk lebih baiknya, ataupun pemerintahan yang lebih baik,” ucapnya.

Adapun Badan Publik SKPD di Provinsi Jawa Tengah Kategori Informatif Tahun 2023 adalah Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Sekretariat DPRD, Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Badan Publik SKPD di Provinsi Jawa Tengah Kategori Informatif Tahun 2023 selanjutnya adalah Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Sosial, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Inspektorat, Badan Penghubung, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Penghargaan tingkat nasional diberikan ke PPID Jateng, Diskominfo Jateng, dan Desa Bumiroso Wonosobo. Kemudian, Badan Publik RSUD Provinsi Jawa Tengah Kategori Informatif Tahun 2023 meliputi RSUD Dr Moewardi, RSUD Dr Adhyatma MPH, RSJD Dr Arif Zainudin, RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, RSJD Dr RM Soedjarwadi, RSJD Dr Amino Gondohutomo, dan RSUD dr Rehatta.

Badan Publik RSUD Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Kategori Informatif Tahun 2023 yaitu RSUD KRMT Wongsonegoro Kota Semarang, RSUD dr Soeselo Kabupaten Tegal, RSUD Muntilan Kabupaten Magelang, RSUD Bendan Kota Pekalongan, RSUD dr Soediran Mangun Sumarso Wonogiri, RSUD Ir Soekarno Kabupaten Sukoharjo, RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen, dan RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo.

Selanjutnya, Penghargaan Badan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Kategori Informatif Tahun 2023 Kota Semarang, Kabupaten Banyumas, Kota Surakarta, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonogiri, Kota Salatiga, dan Kota Pekalongan. Kemudian, Kota Tegal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kendal, Kota Magelang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Batang,Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Klaten.

Ada juga, Badan Publik Badan Vertikal di Provinsi Jawa Tengah Kategori Informatif Tahun 2023 adalah Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, Balai Besar Sungai Pemali Juwana, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah.

Untuk Badan Publik Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah Kategori Informatif Tahun 2023 yaitu Desa Jatilor Kabupaten Grobogan, Desa Mutihkulon Kabupaten Demak, Desa Sonoharjo Kabupaten Wonogiri, Desa Jimbar Kabupaten Wonogiri, Desa Punjulharjo Kabupaten Rembang, Desa Mojorembun Kabupaten Blora, Desa Kapatihan Kabupaten Wonogiri, Desa Kebonan Kabupaten Boyolali, Desa Ngareanak Kabupaten Kendal, Desa Jambu Kabupaten Jepara, Desa Bumiroso Kabupaten Wonosobo, Desa Kalibareng Kabupaten Kendal dan Desa Gilingsari Kabupaten Temangung.

Badan Publik Kepemiluan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Kategori Informatif Tahun 2023 adalah KPU Kabupaten Karanganyar, KPU Kota Surakarta, Bawaslu Kota Semarang, Bawaslu Kabupaten Batang, Bawaslu Kendal, Bawaslu Sukoharjo, Bawaslu Grobogan, dan Bawaslu Kudus.

Selanjutnya, Badan Publik Badan Vertikal, BUMD dan SKPD di Provinsi Jawa Tengah Kategori Menuju Informatif Tahun 2023 yaitu Dinas Kelautan & Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, PT Jamkrida Jawa Tengah, dan Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah.

Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Kategori Menuju Informatif Tahun 2023 adalah Kabupaten Brebes, Kabupaten Pati, Kabupaten Tegal, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Purworejo. Untuk Badan Publik RSU Pusat dan RSUD Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Kategori Menuju Informatif Tahun 2023 adalah RSUD Kabupaten Cilacap, RSUD Sunan Kalijaga Demak, RSUD Tidar Kota Magelang, RSUD Kardinah Kota Tegal, RSUD Kota Salatiga, RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, dan RSU Pusat dr Soeradji Tirtonegoro.

Badan Publik Kepemiluan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Kategori Menuju Informatif Tahun 2023, yaitu Bawaslu Kabupaten Jepara, Bawaslu Kabupaten Semarang, Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Bawaslu Kabupaten Klaten, Bawaslu Kabupaten Cilacap, KPU Kota Magelang, KPU Banjarnegara, KPU Kudus, KPU Kota Salatiga, KPU Kabupaten Demak. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Demak, Bawaslu Kabupaten Purworejo, Bawaslu Kabupaten Magelang, Bawaslu Kabupaten Tegal, Bawaslu Kabupaten Pemalang, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Bawaslu Kabupaten Rembang, Bawaslu Kabupaten Kebumen, Bawaslu Kabupaten Pekalongan, dan Bawaslu Kabupaten Sragen. (Ak/Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait