Sertifikasi Guru Swasta Cair Maksimal Juli

  • 08 May
  • Prov Jateng
  • No Comments

 

Brebes – Guru swasta di Kabupaten Brebes ngudha rasa kepada Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP saat acara Silaturrahim Gubernur Jawa Tengah dengan Forum Guru Swasta Kabupaten Brebes dan Santri berlangsung di Pondok Pesantren Al-Hikmah I Sirampog, Senin (8/5). Sebagian besar mempertanyakan tunjangan sertifikasi yang belum juga diterima.

Salah seorang guru Madrasah Aliyah (MA), Sobri, mengeluhkan nasib rekan-rekan sejawatnya yang berusia senja karena mereka belum memperoleh tunjangan sertifikasi.

“Kami guru swasta sudah mengabdi 34 tahun di Ponpes Al-Hikmah ini. Tapi sertifikasinya nggak dapat. Kami mewakili guru-guru yang sepuh, mudah-mudahan walaupun umur kami hampir 60 tahun masih bisa dapat sertifikasi,” bebernya.

Sobri juga merasa heran, guru swasta yang telah lama mengabdi atau setingkat golongan IV/a belum cair inpassing-nya. Sementara itu, guru swasta yang relatif baru justru cair terlebih dahulu inpassing-nya.

“Yang kami herankan, teman-teman guru yang muda inpassing-nya cair. Tapi kami guru yang sepuh nggak cair. Pertanyaanya, kendalanya apa. Kami bolak-balik usul kemana-mana belum cair,” tambahnya.

Menanggapi keluhan Sobri, Gubernur Ganjar Pranowo memberikan edukasi jika guru MA swasta merupakan kewenangan Kementerian Agama RI. Meskipun demikian, di hadapan hadirin, orang nomor satu di Jawa Tengah ini segera menghubungi Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Drs H Farhani SH MM via telepon untuk mengetahui secara rinci penyebab keterlambatan cairnya tunjangan sertifikasi di kalangan guru swasta.

Ketika terdengar salam dari Farhani, Ganjar menekan tombol loud speaker di ponselnya sehingga guru-guru swasta yang ada di hadapannya dapat mendengarkan penjelasan Kakanwil Kemenag Jateng itu.

Nuwun sewu Pak Kakanwil, ini saya baru ngobrol dengan para guru di bawah kewenangan Kemenag, khususnya yang swasta. Mereka bicara kalau sertifikasinya belum cair. Yang inpassing itu. Kira-kira kapan, Pak?” tanya alumnus UGM itu.

“Kami laporkan yang pertama Jawa Tengah mengajukan SK inpassing ke Kemenag itu sampai sekarang yang jadi baru 18 ribu. Jumlah semuanya 22 ribu. Kekurangannya empat ribu itu kemarin baru diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Ternyata empat ribu yang diverifikasi ini mengembang. Karena pengembangan ini kami mohon surat resmi dari Menteri Agama untuk dapat memilah pengembangannya setelah diverifikasi. Informasi terakhir yang kami terima Insya Allah pada bulan Juni atau Juli mendatang SK inpassing bagi guru non PNS akan turun dari Kemenag,” terang Farhani via telepon.

Ganjar menjelaskan, upaya yang dilakukannya untuk menghubungi pihak terkait adalah wujud edukasi. Meski bukan kewenangannya, dia berkomitmen akan mengawal proses terbitnya SK inpassing dan tunjangan sertifikasi guru swasta.

“Itulah cara saya memastikan kepada mereka tentang siapa yang bertanggung jawab. Saya tidak bisa menjelaskan karena bukan  kewenangan saya. Teknisnya saya belum begitu mengerti. Jadi penjelasannya harus dari orang yang langsung berwenang. Saya akan ikut kawal,” tegas mantan anggota DPR RI itu.

 

Penulis : Ar, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait