Semua Harus Bergerak

  • 11 Jul
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Layanan publik yang mudah, murah, cepat, dan akuntabel sangat penting dan harus menjadi nomor satu. Agar pelayanan publik terlaksana dengan baik, juga diperlukan komitmen pimpinan, koordinasi, serta kerja keras semua instansi terkait.

“Pelayanan publik harus nomor satu. Rakyat itu intinya ingin berkomunikasi dengan pimpinan atau kepala daerah tentang berbagai persoalan yang ada di masyarakat, kemudian aduan mereka direspon dan bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono KS saat paparan di Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Layanan Publik, di Patra Convention Hotel Semarang, Kamis (11/7/2019).

Pada forum Percepatan Implementasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional Melalui Platform SP4N LAPOR! Guna Terwujudnya Pelayanan Prima itu, Sekda menjelaskan, pada periode pertama kepemimpinan Gubenur Ganjar Pranowo tahun 2013, gubernur meminta pemprov untuk meningkatkan integritas.

Di samping itu, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menurut Sekda, terjemahan perintah tersebut sangat banyak dan tidak ringan. Sebab, integritas adalah kejujuran dan keberanian untuk mengakui suatu hal yang tidak baik dan perlu diperbaiki. Sedangkan terkait layanan masyarakat, kata dia, dilakukan dengan cara membuka komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat melalui berbagai kanal. Di antaranya nomor telepon, SMS atau pesan pendek, website, whatsapp, facebook, twitter, dan media sosial lainnya.

“Penanganan aduan masyarakat secara cepat dan tepat oleh Pemprov Jateng karena ada koordinasi dengan SKPD dan instansi vertikal. Prinsipnya koordinasi antarsektor dan lini itu harus. Koordinasi tidak harus dilakukan melalui nota dinas yang jumlahnya berlembar-lembar, tetapi cukup melalui WA,” paparnya.

Pada awal penerapan layanan publik secara cepat dan tepat, semua SKPD diminta merespon aduan masyarakat secara baik dengan batas waktu 2X24 jam. Kemudian meningkat menjadi 1X24 jam, dengan catatan aduan-aduan masyarakat tidak harus tuntas, tetapi ada progress. Apakah itu masih tahap verifikasi, cek lapangan, pengerjaan, ataupun sudah tuntas.

“Jika 1X24 jam belum ada respon maka SKPD terkait dianggap melalaikan tugas, dan itu setiap tiga bulan sekali diumumkan, saat rakor pelaksanaan program APBD. Akan disampaikan kepala SKPD mana yang tidak respon. Jadi handphone kepala-kepala SKPD wajib aktif 24 jam, semua harus bergerak, terutama para kepala daerah, harus menjadi penggerak dan mau berkorban untuk kebaikan semua pihak,” pintanya.

Peserta rakor dari Biro Organisasi Setda Provinsi Maluku Utara, Abdulah mengapresiasi kecepatan Pemprov Jateng menindak lanjuti aduan masyarakat tentang berbagai persoalan. Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan penanganan di Maluku Utara, yang memakan waktu beberapa bulan dalam menindaklanjutinya.

“Di Maluku Utama pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti beberapa bulan berikutnya, tetapi di Jateng langsung ditindaklanjuti hanya dalam hitungan jam. Kita harus belajar dari Jateng untuk menangani aduan masyarakat,” katanya.

Pihaknya berharap, pelayanan mudah, murah, cepat yang diterapkan Pemprov Jateng dapat menjadi bahan belajar bagi Pemprov Maluku Utara. (Humas Jateng)

Berita Terkait