Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Selesaikan Masalah Ketidaksamaan RTRW dan LSD, Forum Penataan Ruang Jadi Komando di Daerah
- 11 Jul
- ikp
- No Comments

SEMARANG – Kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/ BPN) tentang penetapan peta lahan sawah yang dilindungi (LSD), menjadi kendala bagi sejumlah kabupaten/ kota di Jawa Tengah untuk merealisasikan investasi. Sebab, ada ketidaksamaan antara peta lahan sawah yang dipotret dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
Persoalan itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Ratna Kawuri, kepada Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, pada Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, di Ruang Rapat Gedung A Lantai 2 Kantor Gubernur, Senin (11/7/2022).
“Kalau kemarin kita masih terbentur pada persoalan kesediaan Perda RTRW yang belum siap. Tapi sekarang, informasi dari rekan-rekan selama ini juga kita komunikasikan, tidak sekadar perda RTRW-nya, tetapi ada LSD. Ternyata kan juga ada LSD yang mau tidak mau juga harus kita sikapi,” tutur Ratna.
Ditambahkan, persoalan itu menjadi salah satu kendala untuk merealisasikan target investasi sebesar Rp65,54 triliun, yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Laporan itu mendapat tanggapan dari Kantor Wilayah ATR/ BPN Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Siti Aisyah. Dia menyampaikan, apabila yang dipotret dalam LSD tidak sesuai dengan RTRW yang sudah ditetapkan pemerintah daerah, Forum Penataan Ruang (FPR) bisa menyampaikan kepada Kanwil ATR/ BPN. Dengan mempertimbangkan beberapa kriteria, lahan sawah yang terpotret di LSD bisa saja dikeluarkan.
“Jadi (FPR) inilah yang menjadi komando di daerah,” katanya
Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen menyimpulkan, butuh koordinasi yang lebih intens antara tim percepatan pelaksanaan berusaha dengan Kementerian ATR/ BPN, maupun kementerian lembaga lain yang terkait. Sebab, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kadang tidak mengetahui persoalan yang ada di kabupaten/ kota. Padahal, sebenarnya persoalan yang dihadapi hampir sama atau bahkan sama. Apabila Pemprov mengetahui persoalannya dan ada best practise penyelesaiannya, maka sebenarnya tinggal meng-copy paste saja.
“Sehingga, tolong kalau ada permasalahan yang belum bisa diselesaikan di kabupaten dengan kementerian, mungkin terlalu lama, sampaikan kepada kami. Sehingga, kami bisa mengkoordinasikan dengan kementerian,” kata wagub. (Humas Jateng)*ul





