“Sekolahkan” Sertifikat Jangan Untuk Gagah-gagahan

  • 23 Dec
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Presiden RI Joko Widodo membagikan sebanyak 705.194 sertifikat tanah kepada warga di 37 kabupaten/ kota yang tersebar di lima provinsi. Yakni Sumatera Barat, Bengkulu, Jawa Tengah, DIY, dan Sulawesi Tenggara.

Sebanyak 10.350 sertifikat untuk warga Jateng diserahkan secara simbolis kepada sejumlah warga di Lapangan Pancasila (Simpanglima) Semarang, Sabtu (23/12). Sedangkan sekitar 694 ribu sertifikat lainnya juga dibagikan secara serentak di Yogyakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, dan Baubau melalui video conference.

Dalam kegiatan pembagian sertifikat di Lapangan Pancasila, Presiden Jokowi didampingi istri, Iriana Joko Widodo, Menko Perekonomian RI Darmin Nasution, Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, serta Forkopimda setempat.

Presiden menyebutkan, target pembagian sertifikat tanah pada 2017 sebanyak 5 juta sertifikat, 2018 naik menjadi 7 juta sertifikat, 2019 sebanyak 9 juta sertifikat, dan tahun selanjutnya sebanyak 10 juta setiap tahun. Untuk mencapai target tersebut, para pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus bekerja keras agar pada 2025 semua bidang tanah di Indonesia bersertifikat.

“Nanti tanggal 28 Desember sebanyak 1.080 000 sertifikat di seluruh Tanah Air,” imbuhnya.

Mantan Wali Kota Surakarta itu menegaskan, target yang telah ditentukan itu harus dicapai, dan tidak bisa ditawar. Sebab setiap berkunjung ke daerah, keluhannya terbanyak yang disampaikan rakyat adalah tentang sengketa tanah atau lahan. Persoalan tanah baik antar warga, masyarakat dengan pemerintah, dengan maupun pihak swasta kerap terjadi karena rakyat tidak pegang tanda bukti hukum atas tanah.

“Ini tidak boleh dibiarkan terus. Maka saya perintahkan kepada menteri Agraria untuk menyelesaikan sertifikat tanah rakyat. Jika juru ukur kurang segera tambahi,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta masyarakat yang telah mendapat sertifikat agar merawat dokumen tanah secara baik. Dilaminating dan difotokopi kemudian disimpan di lemari yang berbeda. Sehingga jika hilang fotokopi itu bisa dibawa ke BPN untuk dibuatkan kembali.

Tidak kalah penting adalah, jika akan “menyekolahkan” (mengagunkan) sertifikat ke bank sebagai jaminan untuk meminjam uang atau agunan, harus diperhitungkan dahulu kemampuan memgangsur. Apabila tidak mampu mencicil lebih baik jangan. Namun kalau dapat mengangsur maka semua dana pinjaman bank digunakan untuk modal usaha agar meningkatkan pendapatan keluarga meningkat. Jangan dipakai membeli mobil ataupun motor hanya untuk gagah-gagahan.

“Hati-hati kalau dapat pinjaman bank. Jangan untuk beli mobil atau sepeda motor, inginnya gagah-gagahan tapi enam bulan tidak mampu mengangsur. Kendaraan ditarik dealer dan tanahnya hilang. Pakai pinjaman bank untuk modal kerja agar usahanya menjadi lebih baik, mendapat keuntungan kemudian ditabung setelah cukup baru beli kendaraan,” pintanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP mengatakan, laporan dari Kementerian ATR/BPN, untuk Jateng dari 646 ribu sertifikat sudah 100 persen diselesaikan. Bahkan 75 persen di antaranya sudah terbagi dan sekitar 25 persen tinggal didistribusikan. Sedangkan untuk tahun depan kurang lebih 1,2 juta sertifikat yang akan diselesaikan atau naik sekitar 100 persen.

“Tadi ketika Pak Presiden masuk lapangan ini, saya tanya beberapa warga, nanti kalau sudah dapat sertifikat buat apa. Jawaban mereka untuk mengambil pinjaman bank, jadi banyak yang mau diambil. Memang setelah mendapatkan sertifikat, semangat untuk meminjam bank sangat tinggi, wajah-wajah untuk pinjam bank sudah kelihatan. Tapi ingat pesan Pak Presiden, pinjam bank untuk usaha produkti,” terangnya.

Gubernur menambahkan, efek luar biasa dari kepemilikan sertifikat adalah munculnya hak tanggungan. Pada 2016 hak tanggungan dari pemanfaatan sertifikat Rp 6,4 triliun, sedangkan 2017sampai minggu ketiga Desember tercatat sebesar Rp 7,4 triliun.

 

Penulis : Mn, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

  

Berita Terkait