Sekda Usulkan BPOM di 5 eks-Keresidenan

  • 10 Sep
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusulkan agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ada di setiap eks-Keresidenan di Jawa Tengah. Hal itu sebagai upaya untuk mempermudah pelayanan perizinan sekaligus peningkatkan pengawalan dan pengawasan produk pangan UMKM, sehingga produk UMKM lebih berkualitas dan berdaya saing. 

“Saya mengusulkan BPOM di Jateng diperluas. Saat ini sudah ada di tiga wilayah, yakni Semarang, Solo, dan Banyumas. Karenanya diharapkan ditambah paling tidak per eks-Keresidenan, seperti Pekalongan, Kedu, dan Pati juga ada BPOM,” pinta Sekda Jateng Sri Puryono KS usai mengikuti talkshow “Melalui Sinergisme Pemangku Kepentingan (Akademic-Bussiness-Government), Badan POM Mendukung UMKM Berdaya Saing Menuju Indonesia Maju”, di Griya Persada Convention Hotel, Kabupaten Semarang, Selasa (10/9/2019).

Menurutnya, beberapa persoalan yang kerap dihadapi para pelaku UMKM antara lain, mengenai proses perizinan yang masih panjang dan biaya yang dinilai tinggi. Selain itu, BPOM diharapkan melakukan pengawasan mulai dari bahan baku hingga peredaran, sehingga tercipta produk UMKM yang memenuhi tiga aspek penting, yaitu kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.

“Apalagi UMKM merupakan tulang punggung ekonomi yang kuat, sehingga berbagai program yang disampaikan BPOM ini sangat proterhadap UMKM. Kami mendukung dan mensuport kegiatan seperti ini,” katanya.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah itu menyebutkan, UMKM pangan di Jateng mengalami kemajuan cukup pesat, yakni dari 53 ribu unit pada 2018 naik menjadi 56 ribu unit pada triwulan II tahun 2019, serta omset juga naik lima persen. Maka untuk lebih meningkatkan UMKM pangan di Jateng, pemprov bersama instansi terkait lainnya terus melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM

Tidak kalah penting dalam peningkatan UMKM, menurutnya adalah adanya sinergitas dari pihak-pihak terkait. Baik sinergitas antara pemerintah pusat dengan provinsi dan daerah, maupun sinergitas lintas sektor. Antara lain sektor pertanian, peternakan, perkebunan dan lainnya. Termasuk juga lintas ilmu, karena melalui lintas ilmu maka UMKM tidak lagi UMKM tradisional melainkan UMKM maju dan mempunyai daya saing sehingga masyarakat menjadi sejahtera dan mandiri.

Sementara itu, Kepala Badan POM RI Peni Kusumastuti Lukito menjelaskan, BPOM sudah ada di setiap ibu kota provinsi di Indonesia. Keberadaan BPOM di 34 provinsi untuk mendekatkan dengan masyarakat sehingga mempermudah warga mengurus perizinan UMKM dan keperluan lainnya. Selain regulasi mudah, biaya yang dikeluarkan pelaku UMKM untuk mengurus perizinan juga tidak mahal atau hanya sekitar Rp200 ribu karena ada subsidi khusus UMKM.

“Jangan terkecoh bahwa proses perizinan UMKM memakan biaya tinggi dan prosesnya lama di BPOM. Informasi tersebut tidak benar, karena BPOM tersebar di 34 provinsi. Bahkan sejak 2018 ada di 40 kota dan kabupaten, termasuk di Jawa Tengah ada tiga BPOM,” bebernya.

Ia mengatakan, berbagai upaya dilakukan BPOM guna mendorong meningkatkan daya saing produk UMKM. Antara lain BPOM kerja sama dengan pemerintah daerah yang mempunyai program-program khusus. BPOM akan bersinegi dan kerkoordinasi dengan instansi terkait baik dengan bidang perdagangan, perindustrian, riset dan teknologi, membuka penetrasi pasar dan lainnya sehingga semakin kuat mendorong dan mendukung produk UMKM menjadi berdaya saing.

Dalam mendorong daya saing UMKM pangan, perrlu diperhatikan aspek mutu atau kualitas, kuantitas, kontinyuitas, serta berbagai persyaratan yang harus dipenuhi agar produk itu bisa masuk dalam pasar formal, salah satunya aspek label. Terlebih saat ini UMKM sangat inovatif dan beragam sehingga harus hati- hati dalam penggunakan label karena harus ada persayarakat yang harus dipenuhi.

“Label itu bentuk edukasi kita kepada masyarakat. Lada label tercantum berbagai informasi produk, sehingga pada label tidak boleh memberikan persepsi yang salah. Contohnya adanya UMKM yang mencantumkan tidak mengandung minyak sawit dan informasi lain yang tidak ada dukungan data valid,” katanya.

Informasi pada label seperti contoh di atas sangat berbahaya karena tidak ada data yang mendukung. Selain itu, produsen jangan memberikan persepsi bahwa tidak mengandung minyak sawit itu sehat karena tidak ada dukungan data yang valid dan implikasi terhadap perindustrian di Indonesia. (Humas Jateng)

 

Berita Terkait