Sekda Dituntut Jadi “Sparing Partner” Kepala Daerah

  • 26 Apr
  • bidang ikp
  • No Comments

Senggigi – Sekretaris Daerah di era desentralisasi politik atau otonomi daerah memiliki peran yang sangat penting dalam menyukseskan otonomi daerah di masing-masing wilayah. Mereka dituntut bisa menjadi “sparing partner” kepala daerah.

Ketua Umum Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) yang juga Sekda Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP menyampaikan ada tujuh isu atau permasalahan strategis yang dihadapi pemerintah, terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Di antaranya pembangun integritas ASN, pengaturan pengangkatan dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), upaya pemda dalam memenuhi prasyarat untuk memperoleh Dana Insentif Daerah (DID), kebijakan pemerintah dalam penataan Inspektorat, BPBD, Bakorwil, dan Kesbangpol, mendorong birokrasi yang inovatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu meningkatkan peran Korpri dalam percepatan reformasi birokrasi dan contoh nyata dari pemda yang telah menerapkan kebijakan dalam mewujudkan clean governance dan good government.

Menurutnya, peran Sekda sebagai pejabat yang berwenang dan menjadi leading administrasi pemerintahan, harus menjadi motor penggerak bagi PNS untuk memiliki tiga aspek. Yakni, kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga mampu mendorong percepatan kesejahteraan rakyat.

“Pada Rakornas dan Munas III di NTB ini luar biasa, kita akan bahas isu-isu strategis bagaimana peran Sekda akan lebih mendorong dalam percepatan kesejahteraan masyarakat,” katanya saat membuka Rakornas dan Munas III Forsesdasi di Hotel Santosa Senggigi, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/4).

Sri Puryono menekankan, sebagai pejabat yang berwenang mengatur dalam penyiapan struktur organisasi dan personel, Sekda harus memainkan perannya dengan sebaik mungkin. Tidak hanya loyal terhadap kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, namun juga mampu menjembatani antara kepentingan rakyat dan pimpinan. Dengan demikian dapat lebih mendorong visi dan misi kepala daerah dalam pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Suhadjar Diantoro juga mengatakan peran Sekda sangat sakral. Sepertiga kunci sukses otonomi ditentukan oleh Sekda sebagai koordinator SKPD-SKPD yang mendukung kebijakan dari kepala daerah. Dia mengibaratkan posisi Sekda bagaikan leher didalam sebuah organisasi.

Suhadjar menjelaskan di era desentralisasi ini pemerintah harus terus membangun kepercayaan masyarakat. Dan tugas Sekda adalah membantu kepala daerah mengelola kepercayaan rakyat melalui inovasi pelayanan publik agar bisa mendobrak kepercayaan warga.

“Hari ini pemimpin dan pemerintah adalah sebuah lembaga yang mengelola sebuah urusan yang sangat penting yang disebut dengan business of trust (bisnis kepercayaan). Tugas Sekda membantu mengelola kepercayaan rakyat tersebut,” katanya.

Dua per tiga kunci sukses dalam menjalankan otonomi daerah, lanjut Suhadjar, adalah kepala daerah dan kontrol serta partisipasi rakyat. Oleh karena itu, Sekda harus bisa membantu kepala daerah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.

Sementara itu, Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi mengatakan Sekda merupakan perangkat yang paling tepat untuk merasionalisasikan keseluruhan visi dan misi politik kepala daerah untuk bisa dikanalisasi ke dalam seluruh sektor pembangunan. Karenanya, Sekda harus mampu menjadi “sparing partner” kepala daerah agar otonomi daerah bisa diwujudkan sebagai instrumen untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat.

“Sekda harus mampu jadi ‘sparing partner‘ bagi kepala daerah. Kepala daerah yang tidak mempunyai ‘sparing partner‘ itu akan selalu merasa dia sudah tercukupkan. Apa yang dilakukan sudah mampu maksimal menghadirkan kebaikan, padahal realitasnya tidak seperti itu,” tandasnya.

Penulis : Kh, Humas Jateng
Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait