Satgas Anti Black Campaign Siap Tangani Penebar Fitnah Pilkada

  • 05 Jan
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Masih suka menebar fitnah maupun ujaran kebencian melalui media sosial untuk menekan salah satu calon kepala daerah menjelang pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 27 Juni 2018? Jika itu masih dilakukan, bersiap Anda akan berhadapan dengan tim dari kepolisian.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menegaskan, untuk mengantisipasi agar tidak ada ujaran kebencian, bahkan yang menjurus fitnah, pihaknya telah membentuk Satgas Anti Black Campaign. Mereka bertugas berpatroli melalui siber/ cyber patrol. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi ujaran yang dapat menyinggung, menimbulkan keresahan, SARA, apalagi yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Ditambahkan, jika ujaran kebencian muncul dari media sosial pasangan calon, tim sukses, atau partai politik pendukung, pihaknya akan menyerahkan pengawasan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Namun, jika fitnah tersebut muncul dari akun yang tidak ada namanya atau tidak jelas asalnya, tetap akan ditelusuri dan diproses melalui perundangan yang berlaku. Masyarakat pun bisa mengadukan ujaran kebencian yang ditemui.

“Silakan masyarakat, kalau menemukan, bisa mengirim ke hastag #satgasantiblackcampaignjawatengah. Itu sudah ada personel yang mengawasi dari krimsus cyber cryme-nya, intel kamsus, humas ada cyber group dan multimedianya akan bersinergi dengan Sentra Gakumdu,” bebernya kepada wartawan, usai Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Candi 2018, di Lapangan Pancasila (Simpanglima), Jumat (5/1).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP kembali menegaskan agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) berlaku netral menghadapi Pilkada. Baik dalam memberikan pelayanan, pernyataan, terlebih menyangkut politik praktis. Apalagi sudah ada ketentuan yang mengatur, yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Saat ini pihaknya masih menunggu penetapan calon kepala daerah pada 12 Februari mendatang. Prinsipnya, siapa pun nanti yang menjadi calon kepala daerah akan mendapat perlakuan sama, baik incumbent maupun pendatang baru. Sebab, ketentuannya sudah mengatur seperti itu.

“Jadi, PNS itu ada batasan-batasannya. Apalagi nanti kalau cagub dan cawagub sudah ditetapkan. Harus betul-betul tidak boleh lagi untuk memberikan statement atau membantu calon tertentu. Itu sudah berkali-kali saya sampaikan. Apabila itu dilanggar ada sanksinya,” tegasnya.

Sri Puryono mengingatkan, sanksi pelanggaran pemilu bagi PNS hanya ada dua, yakni sanksi sedang dan berat. Seperti, penurunan pangkat, tidak mendapat jabatan, bahkan sampai pemecatan.

“Kami tegas, dan itu sudah pernah diterapkan pada periode sebelumnya,” tandas Sekda. (Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait