Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Realisasi Investasi Jateng Kuartal I, Serap 97.550 Tenaga Kerja
- 22 May
- ikp
- No Comments

SEMARANG – Geliat realisasi investasi pada kuartal I 2025, membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja di Jawa Tengah. Capaian itu tidak hanya menandakan pertumbuhan ekonomi yang positif, tetapi juga mampu menekan angka pengangguran.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, ada penyerapan sebanyak 97.550 orang tenaga kerja dari realisasi kinerja investasi triwulan I 2025.
Penyerapan itu mengalami peningkatan sebanyak 23,95 persen dibandingkan dengan penyerapan tenaga kerja pada triwulan I 2024.
“Penyerapan tenaga kerja mencapai 97.550 orang, serta penambahan jumlah proyek sebanyak 20.431,” kata Kepala DPMPTSP Jateng, Sakina Rosellasari dalam evaluasi kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 2024 Provinsi Jateng, di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (14/5/2025).
Sakina menjelaskan, kenaikan penyerapan tenaga kerja dipengaruhi dari realisasi kinerja investasi yang cukup baik pada triwulan pertama ini, yakni sebesar Rp21,85 triliun. Angka tersebut naik Rp4,29 triliun dibandingkan periode yang sama pada 2024, yakni Rp17,56 triliun.
Ditambahkan, capaian realisasi investasi triwulan I 2025 ini, terdiri dari penanaman modal asing (PMA) yang berkontribusi sebesar 64 persen atau Rp14,08 triliun. Kemudian penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 36 persen senilai Rp7,7 triliun.
Adapun lima besar realisasi sektor investasi di Jateng pada triwulan I 2025 adalah industri tekstil (Rp2,66 triliun), industri barang dari kulit dan alas kaki (Rp2,51 triliun), industri karet dan plastik (Rp2,45 triliun), industri makanan (Rp1,97 triliun), serta perumahan, dan kawasan industri perkantoran (Rp1,83 triliun).
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin mengatakan, capaian realisasi investasi sudah baik dan harus terus ditingkatkan. Utamanya, dalam membangun komunikasi dan kolaborasi antardinas.
Dia meminta verifikasi dan validasi perizinan usaha dilakukan dengan disiplin sesuai regulasi. Jangan sampai izin usaha yang terbit, menimbulkan keresahan di masyarakat, baik di bidang pariwisata, hiburan, industri, pertambangan, dan lainnya.
Pada bidang pariwisata, Taj Yasin memberi masukan supaya verifikasi izin restoran/ perhotelan, mencakup aturan mengenai informasi makanan halal (halal food), dan nonhalal. Metode seperti ini, telah diterapkan di sejumlah negara yang memberikan layanan pariwisata ramah muslim.
“Kalau di Indonesia bisa dijelaskan (informasi) nonhalal corner, maka akan lebih jelas terkait pariwisata ramah muslim,” katanya.
Kemudian pada sektor industri padat karya, Taj Yasin mendapati masukan terkait fasilitas umum (fasum) tempat ibadah yang belum memadai daya tampungnya. Sehingga, pekerja harus antre dalam beribadah, dan memicu keterlambatan kembali masuk bekerja. Oleh karenanya, pemerintah termasuk kabupaten/ kota harus teliti dalam menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) perusahaan, termasuk ketersediaan fasum yang layak. (Humas Jateng)*ul