Raperda RPIP Disahkan, Jateng Percepat Pemerataan Industri

  • 25 Apr
  • Prov Jateng
  • No Comments

 

Semarang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) 2015-2035 telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat Paripurna DPRD Jateng, Selasa (25/4). Perda yang bertujuan mempercepat penyebaran dan pemerataan industri di Jateng tersebut, akan menjadi acuan bagi daerah dalam menyusun dokumen rencana pembangunan industri di kabupaten/ kota.

“Pengembangan industri di Jateng bertujuan meningkatkan daya saing industri dalam rangka meningkatkan pembangunan berkelanjutan serta memperkokoh ekonomi daerah. Maka, perlu adanya suatu kebijakan pemerintah dalam rencana pembangunan industri di provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar anggota Panitia Khusus Raperda RPIP DPRD Jateng Yudi Sancoyo saat menyampaikan Raperda tentang RPIP 2015-2017 pada Rapat Paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Jateng, Selasa (25/4).

Yudi yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD itu menjelaskan, pemerintah mewajibkan daerah untuk membuat rancangan pembangunan industri daerah baik itu provinsi, kabupaten maupun kota. Amanat tersebut tertuang pada lampiran putusan antara lain dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035 sebagai turunan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Sektor industri di Jateng telah menjadi pengerak utama pembangunan, karena secara signifikan keberadaan industri telah mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, devisa, serta mampu memberikan sumbangsih besar dalam pembentukan daya saing,” bebernya.

Pihak DPRD berharap, RPIP yang diprakarsai Komisi B tersebut menjadi instrumen dalam meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi sektor industri terhadap produk domestik regional bruto Jateng, meningkatkan penguasaan pasar dalam dan luar negeri, mengurangi ketergantungan terhadap impor, menumbuhkan industri hulu dan industri berbasis sumber daya alam. Termasuk mempercepat penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Jateng.

“Tidak kalah penting adalah meningkatkan kompetensi tenaga kerja, inovasi dan penguasaan teknologi, mencegah terjadinya pemusatan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang bisa merugikan masyarakat,” katanya.

Perda yang terdiri dari 8 bab dan 17 pasal ini mengatur beragam bidang usaha. Antara lain pertambangan dan galian, makanan, minuman, industri pengelolaan tembakau, tekstil, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit, industri kayu, barang dari kayu dan gabus, barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya, industri batubara, pengilangan minyak bumi, industri bahan kimia, farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional, logam, komputer, barang eletronika, kendaraan bermotor trailer dan semi trailer, angkutan lainnya, furniture, aktivitas produksi gambar bergerak, video, program televisi, perekaman suara, dan musik.

Ia menambahkan, dalam pembahasan awal pengajuan hingga disahkan menjadi perda membutuhkan waktu hampir tujuh bulan, yakni mulai dari penjelasan pemrakarsa dalam rapat paripurna DPRD pada 7 Oktober 2016 hingga 25 April 2017. DPRD meminta pemprov segera menyebarkan perda ini setelah diundangkan agar dapat diketahui masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan yang berkenaan dengan perda ini.

Sementara itu, pendapat akhir Gubernur Jateng H Ganjar Pranowo yang dibacakan Wakil Gubernur Jateng Drs H Heru Sudjatmoko MSi mengatakan, rancangan Perda Provinsi Jateng tentang RPIP 2015-2035 disusun dalam rangka rencana pembangunan industri di Jateng, serta sebagai pelaksana dari UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Perda tersebut sekaligus sebagai pedoman bagi kabupaten dan kota di Jateng dalam menyusun rencana pembangunan industri di daerah yang besangkutan.

“Rancangan ini dimaksudkan sebagai pedoman pembangunan industri bagi pemerintah daerah dan para pelaku industri, pengusaha dan instsitusi terkait, serta pedoman bagi pemkab/pemkot. Selain itu sebagai pedoman peran serta masyarakat meningkatkan industri unggulan daerah,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, beberapa tujuan penyusunan raperda ini antara lain mewujudkan pembangunan industri nasional di daerah, menentukan strategi rencana dan aksi pembangunan unggulan daerah, mewujudkan industri daerah yang mandiri berdaya saing, maju, berwawasan lingkungan, memeratakan industri pembangunan guna memperkuat serta memperkokoh ketahanan nasional, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan ditetapkannya raperda ini menjadi perda, maka dapat mewujudkan pembangunan kawasan industri yang terarah dan terpadu antara pusat, provinsi, kabupaten. dan kota, serta terbangun atau berbaur industri daerah yang berdaya saing dan mendukung target nasional dan daerah,” terangnya.

Selain agenda penetapan Raperda RPIP tahun 2015-2017, Rapat Paripurna yang dihadiri 75 anggota dewan dari 100 anggota DPRD Jateng itu, juga menetapkan dua raperda lain, yakni persetujuan Raperda Provinsi Jateng tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu serta persetujuan Raperda Provinsi Jateng tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Penulis : Mn, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait