Proyek Menggunakan Dana Desa Harus Swakelola

  • 16 Dec
  • bidang ikp
  • No Comments

Magelang – Pemerintah pusat mengubah desain perencanaan dana desa tahun sesuai instruksi Presiden Ir H Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas tentang Dana Desa di Istana Bogor pada pertengahan Oktober lalu. Pemerintah tidak lagi memberikan dana desa dengan nominal yang sama. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati SE MSc PhD mengungkapkan jumlah dana desa yang dikucurkan kepada setiap desa nantinya bergantung pada jumlah warga miskin yang tinggal di sana. Semakin banyak warga miskin, dana desa yang diterima pun semakin banyak.

“Tahun 2018 pemerintah menetapkan formulasi dari masing-masing desa, jumlah uang yang diperoleh agak berubah dari tahun sebelumnya. Desa yang lebih tertinggal, yaitu yang jumlah masyarakat miskinnya lebih banyak, mereka akan mendapatkan anggaran lebih banyak dibandingkan desa yang lebih maju,” terangnya saat menjadi narasumber Diseminasi Dana Desa bertajuk “Optimalisasi Dana Desa dalam Mendukung Pemberdayaan dan Perekonomian Desa” di GOR Gemilang, Sabtu (16/12).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, faktor kepemimpinan kepala desa merupakan faktor penting yang menentukan keberhasilan penggunaan dana desa, yang berimbas pada meningkatnya kesejahteraan warga desa dan penurunan angka kemiskinan setempat. Terlebih saat ini, dari 74 ribu lebih desa di seluruh Indonesia, jumlah desa majunya masih di bawah 30 persen.

“Uang (dana desa) itu salah satu faktor, tetapi kepemimpinan dan kemampuan untuk mengorganisir adalah faktor yang sangat penting di tingkat desa. Setiap desa pasti punya keunikan. Maka kepala desanya bisa berembuk dengan masyarakat,” ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo BSEE MBA menyampaikan, presiden menginstruksikan pelaksanaan proyek-proyek yang menggunakan dana desa diarahkan pada swakelola. Yakni dengan melibatkan tenaga dari warga setempat, khususnya warga miskin. Sebagian dana desa nantinya digunakan untuk membayar upah mereka tersebut.

“Bapak Presiden meminta tahun depan tidak ada lagi proyek dana desa menggunakan kontraktor. Proyek dana desa harus dilakukan secara swakelola. 30 persen dari proyek dana desa wajib dipakai untuk membayar upah, dengan itu diharapkan ekonomi desa bisa lebih baik. Upah itu harus dibayarkan harian. Kalau tidak bisa, maksimal mingguan. Agar masyarakat bisa langsung membelanjakan dan mereka mempunyai daya beli,” bebernya.

Acara diseminasi dana desa itu dihadiri pula oleh Wakil Menteri Keuangan Prof Dr Mardiasmo MBA Akt dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP serta para camat dan kepala desa se-Kabupaten Magelang.

 

Penulis : Ar, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait