Prona Bukan Bagi-bagi Sertifikat

  • 22 Apr
  • Prov Jateng
  • No Comments

Boyolali – Kementerian Agraria dan Tata Ruang  (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan sebanyak 10.055 sertifikat tanah kepada warga tidak mampu yang tersebar di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah. Sertifikat itu diberikan melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil menjelaskan,  dari 10.055 penerima sertifikat tanah, 250 di antaranya adalah penerima sertifikat redistribusi, yakni tanah negara yang dibagikan. 

“Memang di Jateng agak kesulitan mencari tanah redistribusi. Selain redistribusi, tanah yang lain adalah tanah rakyat yang kita legalisasi,” katanya dalam acara Peluncuran Program Pemerataan Ekonomi dan Reforma Agraria serta Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional, di alun-alun Kabupaten Boyolali, Jumat (21/4).

Lebih lanjut Sofyan membeberkan, dari 21,5 juta bidang tanah di Jateng, saat ini baru tersertifikat 9.850.000 bidang atau 46 persennya. Sementara sisanya 11.720.000 bidang yang belum bersertifikat (54 persen). Namun hal itu tidak perlu dikhawatirkan. Sebab, berdasarkan laporan masing-masing Kanwil BPN di kabupaten/ kota, pada 2023, seluruh tanah di Jateng sudah terdaftar. 

“Artinya, lebih cepat dari target nasional. Tapi ini tentu akan berjalan dengan dukungan gubernur, bupati, kapolda dan seluruh aparat pemerintah di Jateng,” tutur dia.

Presiden RI Ir H Joko Widodo yang hadir menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada sejumlah perwakilan warga didampingi Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP menyambung, Pronas merupakan salah satu terobosan dari program kebijakan pemerataan ekonomi dan reforma agraria. Kebijakan itu bertumpu pada tiga pilar. Pertama lahan, yang salah satunya direalisasikan melalui Prona yang fokus memberikan akses kepada masyarakat tidak mampu, yang tidak punya akses terhadap lahan.

“Akan ada reforma agraria dan perhutanan sosial. Tapi memang lahannya paling banyak di luar Jawa. Dan saya ingatkan pada menteri, ini bukan bagi-bagi lahan atau bagi-bagi sertifikat. Bukan. Ini harus produktif. Saya tidak mau, yang sudah diberi, dijual lagi. Harus produktif. Harus ditanami apapun. Entah jagung, padi, singkong. Biar negara kita tidak impor,” tandasnya.

Jokowi menegaskan, sertifikat tanah yang kini sudah diperoleh, wajib dimanfaatkan sebagai modal ekonomi produktif. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kalangan ekonomi lemah.

“Jangan sampai ini (sertifikat) dimasukkan ke bank, bisa dapat Rp 200 juta, yang Rp 100 juta buat beli mobil. Pinjam Rp 50 juta, yang Rp 15 juta buat beli motor baru biar gagah. Saya sampaikan, tidak, jangan. Pokoknya untuk hal gagah-gagahan, nggak usah. Tapi kalau untuk hal produktif, silakan,” kata Mantan Wali Kota Surakarta itu seraya memberi peringatan.

Saat mengajukan pinjaman, Jokowi pun berpesan, agar betul-betul dikalkulasi, sehingga bisa mengangsur dengan lancar. Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunganya hanya sembilan persen per tahun.

“Ambil ke bank yang KUR. Bunganya cuma sembilan persen per tahun. Berarti per bulan kan nggak ada satu persen. Kalau dulu kan 23 persen,” ujarnya.

Ditambahkan, dua pilar lain kebijakan pemerataan ekonomi dan reforma agraria adalah kesempatan dan kapasitas sumber daya manusia. Karenanya, pemerintah akan terua berupaya meningkatkan kapasitas SDM di negara ini.

 

Penulis : Rt, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo

Berita Terkait