Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
PPKM Jilid II, Jateng Fokus Tata Operasional Tempat Makan
- 25 Jan
- ikp
- No Comments

SEMARANG – Penambahan ruang rawat Covid-19 dan penataan waktu operasional tempat makan, menjadi salah satu fokus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua, di Jateng. Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, usai memimpin rapat evaluasi mingguan rutin penanganan Corona Virus Disease, di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur, Senin (26/1/2021).
Menurutnya, kinerja bidang kesehatan pada PPKM jilid satu, cukup bagus. Itu terhitung dari tingkat keterisian tempat tidur isolasi Covid-19 maupun tempat tidur ICU.
Menurut data, keterpakaian tempat tidur rumah sakit di Jateng adalah 66,67 persen. Sedangkan, angka keterisian di Jawa-Bali 60,32 persen. Sementara, di luar pulau tersebut angkanya bisa mencapai 70 persen.
“Artinya alhamdulillah achievement penambahan tempat tidur dan isolasi dilaksanakan dengan baik. Teman-teman bupati wali kota persiapkan perpanjangan PPKM (26 Januari hingga 8 Februari), minimal 15 tempat tidur disediakan untuk Covid-19. Sehingga kalau ada kejadian emergency bisa masuk,” pesannya.
Terkait pembatasan waktu operasional pedagang kaki lima, Ganjar menyampaikan hanya sampai pukul 20.00. Namun demikian, hingga pukul 21.00, para pelanggan masih diperbolehkan membeli makanan namun dibungkus.
Berdasarkan data penegakan yustisi, jumlah pelanggar protokol kesehatan tercatat 3.665 kasus. Dari jumlah tersebut, pedagang kaki lima menjadi pelanggar dengan 38,28 persen atau 1.403 pelanggaran. Jumlah itu disusul dengan restoran, kafe, rumah makan dan warung yang mencatatkan 732 pelanggaran atau 19,97 persen. Kemudian pasar tradisional dengan 16,23 persen atau 595 pelanggar.
Sisanya, adalah pelanggaran di tempat hiburan sebanyak 0,90 persen atau 33 kasus, hajatan 189 kasus (5,16 persen), acara keagamaan tiga kasus (0,08 persen), acara olahraga 57 kasus (1,05 persen), objek wisata 123 kasus, hotel 26 kasus (0,71 persen), dan lain-lain 504 kasus (13,75 persen).
Dari jumlah itu, petugas melakukan teguran sebanyak 1.998 kali atau 54,52 persen, penertiban sebanyak 873 kali dan penutupan atau penyegelan sebanyak 794 kali atau 21,64 persen.
“Memang ada masukan selama PPKM pertama yaitu terkait PKL. Maka ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni dengan mengatur jarak atau take away (bungkus),” pungkasnya. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)
