Poin 2 untuk Anak Guru adalah Aturan UU

  • 09 Jun
  • Prov Jateng
  • No Comments

Sragen – “Mengapa anak guru mendapat keistimewaan mendapat poin (penambahan nilai) dua saat penerimaan siswa baru? Mungkin kebijakan Dinas P dan K provinsi ini bisa dikaji ulang daripada nanti menimbulkan diskriminasi untuk anak yang lain.”

Pertanyaan itu dikemukan Diana Saputra, warga Kecamatan Masaran Sragen kepada Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP dalam acara Ngabuburit Bareng Gubernur, di Desa Sepat Kecamatan Masaran, Rabu (8/1).

Menanggapi pertanyaan itu, Gubernur Ganjar mengaku seringkali mendapat pertanyaan yang sama dari masyarakat. Dia pun menjelaskan, penambahan nilai dua kepada anak guru merupakan bentuk insentif.

Kula wingi nggih ditakoni wong akeh. Gimana ini kebijakan provinsi, nek anak guru kok entuk poin 2,” bebernya.

Ganjar mengungkapkan aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehingga, aturan pemberian poin bagi anak guru bukan kebijakan provinsi.

“Mengapa anak guru mendapat poin dua? Itu bukan diskriminasi tetapi adalah bentuk insentif yang menjadi bagian dari kesejahteraan guru. Pemikirannya, kalau guru sudah mengajar, maka dihormatilah guru itu,” jelas mantan anggota DPR RI itu.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bagi anak guru yang bersekolah di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar mendapat penambahan nilai dua. Jika bersekolah di luar satuan pendidikan orang tua, mendapat poin satu.

Sebagai informasi, pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diatur mengenai nilai kemaslahatan bagi anak guru. Pasal 14 ayat (1) ditulis, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak, huruf a, memeroleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Selanjutnya Pasal 15 ayat (1) menyebutkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Pada pasal 19 ayat (1) disampaikan maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain. Pasal 26, maslahat tambahan diperoleh dalam bentuk, huruf a tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru, dan huruf b kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan atau putri guru, pelayanan kesehatan atau bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 27 huruf a, menjelaskan satuan pendidikan memberikan kemaslahatan sebagaimana dimaksud pasal 26 huruf b, berupa kesempatan dan/atau keringanan biaya pendidikan bagi putra dan/atau putri kandung atau anak angkat guru yang telah memenuhi persyaratan akademik, masih menjadi tanggungannya dan belum menikah .

 

Penulis : Rt, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait