PMK Mewabah, MUI Jateng Beberkan Syarat Sah Hewan Kurban

  • 22 Jun
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah membeberkan syarat sah hewan kurban saat Hari Raya Iduladha. Hal itu disampaikan seiring mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK).
Ketua Umum MUI Jateng KH Ahmad Darodji menjelaskan, saat ini PMK sedang menyerang hewan ternak. Dengan kondisi tersebut, MUI pusat telah berfatwa, jika hewan yang kena PMK berat tidak boleh menjadi hewan kurban.
“Berdasarkan fatwa MUI, hewan yang terkena PMK yang sampai berat saat akan disembelih, lumpuh, tidak bisa jalan, atau tidak mau makan, tidak boleh dikurbankan. Tidak boleh menjadi hewan kurban. Kecuali kalau sembuh sebelum hari nahar atau hari tasyrik, yaitu Hari Iduladha hingga tiga hari berikutnya,” kata Darodji, saat ditemui di kantornya, Rabu (22/6/2022).
Menurutnya, kalau hewan sudah sembuh, akan bisa menjadi hewan kurban. Tapi kalau sampai hari nahar habis, atau tasyrik habis belum sembuh, hewan itu hanya akan menjadi sodakoh, bukan hewan kurban.
“Catatannya, apabila dia (hewan bergejala) ringan yaitu hanya sakit sedikit, Insyaallah ini bisa diatasi dengan vaksinasi pemerintah. Maka MUI membolehkan hewan itu menjadi hewan kurban,” sambungnya.
Darodji kembali mengingatkan, syarat sah hewan bisa dijadikan kurban adalah tidak cacat, seperti mata, telinga, atau kakinya. Hewan yang kurus boleh jadi kurban, tapi tidak bagus, mengingat hewan kurban yang bagus itu yang gemuk.
“Usahakan kurban yang kita pilih yang gemuk, yang sehat, tidak cacat jasmani pada hewan itu. Maka dia boleh kita jadikan hewan kurban,” terangnya.
Pihaknya berharap pula, untuk memilih hewan kurban hendaknya memang ada bimbingan dari Dinas Kesehatan Hewan atau pihak yang terkait.
“Oleh karena itu, hewan kurban tadi diketahui oleh dinas kesehatan (hewan). Kalau hewan kurban biasanya ada semacam sertifikat, ada bukti bahwa hewan itu sehat dan layak untuk disembelih,” tambahnya.
Kepada masyarakat, MUI berharap agar hewan yang dibeli dijaga agar tidak kena PMK. Jika kena PMK, agar secepatnya bisa disembuhkan.
“Hewan yang kita beli sekarang, kita jaga agar tidak kena PMK. Kalau kena PMK, kita sembuhkan. Saya kira itu anjuran dari MUI, yang sudah keluar tausiahnya,” pungkasnya. (Ak/Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait