Perkuat Peran, KDEKS Usulkan Bentuk Perda

  • 14 Jun
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Jawa Tengah mengusulkan pembentukan peraturan daerah, untuk memperkuat peran KDEKS di daerah. Usulan itu mengemuka pada Rapat Koordinasi KDEKS Jawa Tengah, bersama  Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), di Kantor Gubernur, Rabu (14/6/2023)
“Nah ini untuk mendorong supaya penguatan-penguatan ekonomi syariah. Termasuk juga usulannya yang baik, bagaimana membuat sistem bahwa di Jateng ini bukan hanya ada KDEKS, hanya berbicara tentang halal, tapi (juga) dilindungi secara Perda,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, ditemui seusai mengikuti rakor.
Menurut wagub, usulan tersebut harus ditindaklanjuti dengan mengusulkannya ke DPRD. Ia berharap, ada sinergi antara eksekutif, legislatif, maupun KDEKS dalam merealisasikannya, sebagai wujud komitmen Jawa Tengah, dalam mempercepat laju ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
“Kalau kita bisa cepat, kita nanti akan menjadi pionir pariwisata yang berbasis halal. Itu harapan kami. Juga saya berharap seluruh stakeholder, bukan hanya di eksekutif, tetapi juga ada di legislatif, termasuk perusahaan-perusahaan atau lembaga-lembaga di Jawa Tengah, untuk menyiapkan, menyongsong, pertumbuhan ekonomi, yang notabenenya dari ekonomi syariah itu sendiri,” jelasnya.
Wagub menambahkan, selain usulan pembentukan Perda, ada pula anggota yang menyampaikan mengenai usulan payroll ASN pemerintah daerah, lewat perbankan syariah. Payroll melalui perbankan syariah, menjadi salah satu langkah, untuk mendorong inklusi keuangan dan ekonomi syariah di lingkungan pemerintahan. (Humas Jateng)*ul

Berita Terkait