Perjanjian Kerja Sama APIP-APH Diharap Efektifkan Pencegahan Tipikor

  • 07 May
  • bidang ikp
  • No Comments

Jakarta – Pelaksana Tugas Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjatmoko MSi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sadiman SH MH dan Kapolda Jateng yang diwakili Itwasda Polda Jateng Kombes Pol Drs Budi Yuwono, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) – Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Rangka Pengamanan Pengaduan Masyarakat. Kegiatan yang disaksikan Menteri Dalam Negeri RI Tjahyo Kumolo tersebut dilakukan berbarengan dengan Rakor Wardanas di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Senin (7/5).

Dalam laporannya, Plt Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih SH MHum menjelaskan penandatanganan kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Mendagri, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Koordinasi APIP dengan APH terkait pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah ditandatangani 30 November 2017 lalu.

Ditambahkan, melalui kerja sama tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi APIP dan APH pusat dan daerah, khususnya dalam penanganan pengaduan masyarakat yang mengindikasikan adanya korupsi dalam penyelenggarakan pemerintahan daerah.

“Ada beberapa substansi yang telah disepakati, seperti batasan pelaporan yang terindikasi administrasi, yaitu yang tidak ada kerugian keuangan pemerintah daerah, maupun pidana,” bebernya.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Dr Jan S Marinka SH MH menambahkan korupsi merupakan masalah terbesar dalam pemerintahan. Sebanyak 80 persen tindak pidana korupsi berasal dari pengadaan barang dan jasa, dengan berbagai modus. Mulai dari pengadaan fiktif, mark up, suap, dan sebagainya. Kesalahan administrasi pun dijadikan alasan untuk berkelit. Hal itu harus menjadi perhatian bersama untuk mencegah tipikor yang berpotensi menggagalkan kebijakan atau program yang akan dilaksanakan.

Dalam hal ini, APIP dituntut mengoptimalkan perannya sebagai insurance atau penjamin mutu dengan penguatan kinerja. Di sisi lain, APH menentukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum.

“Dengan perjanjian kerja sama dan upaya koordinasi dapat menjadi katalisator untuk mendorong percepatan plan nasional. Sehingga pembangunan benar-benar untuk rakyat dan hasilnya bisa dilihat oleh rakyat,” terangnya.

Sementara itu, Plt Gubernur Heru Sudjatmoko berharap komitmen bersama tersebut dapat untuk mengefektifkan pencegahan berbagai tindak penyimpangan administrasi, tipikor, dan sejenisnya. Dia juga meminta jajaran APIP harus terus berbenah.

“Kalau kemarin sudah baik, ke depan harus semakin baik lagi,” tegasnya.

Diakui, meski terkadang masih dikagetkan dengan operasi tangkap tangan (OTT), setidaknya seluruh jajaran pemerintah provinsi sudah berupaya seintensif mungkin mencegah maladministrasi atau KKN di beberapa titik.

“Di beberapa titik mungkin ada kebocoran-kebocoran yang dalam bahasa daerahnya ‘mrojol’. Ini tentunya tidak boleh lagi dilakukan,” sorot mantan Bupati Purbalingga ini.

Untuk menghindari penyimpangan, sosialisasi dan pengawasan internal mutlak diperkuat. Jika kesadaran para penyelenggara negara semakin kuat, tidak perlu ada tindakan penegakan hukum.

Ditambahkan, yang saat ini perlu mendapat perhatian adalah para kepala desa. Sebab, anggaran desa saat ini sangat banyak. Kemampuan para camat yang secara struktural berada di atas desa dalam penggunaan anggaran pun harus ditingkatkan. Sehingga bisa mengarahkan dan mengawal pelaksanaan penggunaan dana desa.

Kajati Jateng Sadiman SH MH menyambut positif kerja sama yang dijalin. Kerja sama bukan berarti menghalangi APH untuk melakukan penegakan hukum, namun justru penegakan hukum tetap menjadi panglimanya. (Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait