SEMARANG – Setelah melewati berbagai tahapan, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas akhirnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Jawa Tengah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng, Jumat (30/8/2019).
Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rukma Setyabudi mengungkapkan penyusunan Raperda itu merupakan yang tercepat terlaksana yaitu selama dua bulan 16 hari. Perda Penyelenggaraan Provinsi Cerdas tersebut diharap menjadi payung hukum yang kuat untuk lebih optimal melayani masyarakat Jawa Tengah.
“Ini termasuk perda yang tercepat kita laksanakan. Kita selesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, karena ini merupakan kebutuhan Provinsi Jawa Tengah juga untuk meningkatkan pelayanan Provinsi kepada masyarakat Jawa Tengah,” jelasnya saat ditemui usai memimpin rapat paripurna.
Anggota DPRD Provinsi Jateng, Rr Maria Tri Mangesti mengungkapkan, dinamika pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi mengakibatkan perubahan besar dan memunculkan berbagai masalah, khususnya bidang pelayanan publik di pedesaan, perkotaan dan wilayah lain. Sehingga Raperda Penyelenggaraan Provinsi Cerdas dianggap sebagai solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Provinsi Cerdas Jawa Tengah (Smart Province) merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengelola berbagai sumberdaya untuk menyelesaikan berbagai persoalan dengan menggunakan solusi inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui penyediaan infrasutruktur dan layanan yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” jelasnya.
Ditambahkan Perda Penyelenggaraan Provinsi Cerdas bertujuan sebagai pedoman bagi Pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pelaksanaan Provinsi Jawa Tengah Cerdas. Selain itu sebagai pedoman Pemda untuk menyinergikan kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, serta pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berperan dalam penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Provinsi Cerdas Untung Wibowo Sukowati mengungkapkan, dengan ditetapkannya Perda tersebut pelayanan masyarakat menjadi lebih efektif. Bagaimana pun, koordinasi perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan secara cepa, tepat, dan akurat. Sehingga legislatif dan eksekutif dapat mengambil keputusan yang komprehensif dan saling terintegrasi.
“Saya rasa lebih kepada koordinasi. Koordinasi dan pelayanan publik itu ketepatan dan kecepatan, terus keinginan masyarakat untuk lebih mendapatkan informasi yang akurat yang mereka butuhkan, terutama di setiap instansi atau SKPD terkait,” ungkap Untung.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mewakili Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan, dengan ditetapkannya Perda Penyelenggaraan Provinsi Cerdas ini nantinya dapat menjadikan payung hukum dalam setiap pelaksanaan bidang komunikasi informasi dan teknologi. (Hi/Ul, Diskominfo Jateng)