Perda Energi, Tingkatan Ekonomi dan Ketahanan Daerah

  • 05 Jul
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Energi memiliki peran penting dan strategis bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan daerah. Sehingga pengelolaan energi perlu dilakukan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu.

“Hal ini merupakan poin penting dari pandangan fraksi yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam pengaturan peraturan daerah Provinsi Jateng,” ujar Wakil Gubernur Jawa Tengah Drs Heru Sudjatmoko MSi saat membacakan tanggapan Gubernur Jateng H Ganjar Pranowo SH MIP pada Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Jateng, Kamis (5/7).

Dalam tanggapan Gubernur Jateng atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jateng terhadap Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jateng, dijelaskan, raperda tersebut merupakan amanat Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Undang-undang itu mengamanatkan pemda untuk menyusun rencana umum energi nasional, sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.

Selain melaksanakan amanat Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2007, raperda tersebut juga bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan energi di Pemprov Jateng dengan kebijakan energi nasional, yang telah ditetapkan melalui PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang meliputi empat aspek kebijakan utama dalam pengelolaan energi.

“Empat aspek tersebut yakni, ketersediaan energi dalam memenuhi kebutuhan nasional, prioritas pengembangan energi, pemanfaatan sumber daya energi nasional, serta kewajiban penyediaan cadangan energi nasional,” bebernya.

Melalui rencana umum energi daerah Provinsi Jateng, Pemprov Jateng merencanakan kegiatan yang memperhatikan ketersediaan dan pemerataan energi bagi masyarakat kecil dengan merencanakan peningkatan pemanfaatan biogas rumah tangga, percepatan pembangunan jaringan listrik pedesaan, serta pemasangan sambungan listrik murah bagi masyarakat miskin.

Rapat Paripurna dengan agenda tanggapan/ jawaban gubernur terhadap pandangan fraksi tersebut, juga menyampaikan tanggapan tentang perubahan Perda Jateng Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jateng. Menurut gubernur, retribusi terminal dan retribusi pelayanan kepelabuhan, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 merupakan golongan retribusi jasa usaha.

“Karenanya, dalam penerapan pungutan retribusi tersebut Pemprov Jateng, menganut prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, atau keuntungan diperoleh apabila pelayanan dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar,” terang gubernur.

Gubernur menjelaskan, meskipun bertujuan memperoleh keuntungan yang layak dalam menerapkan pungutan retribusi jasa usaha, Pemprov Jateng tetap mengutamakan prinsip pelayanan kepada masyarakat. Sehingga kemudahan dan kenyamanan yang diperoleh masyarakat dalam menggunakan terminal tipe B dan pelabuhan perikanan pantai tetap menjadi prioritas.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatagaan pertanggungjawaban pelaksananan APBD tahun anggaran 2017, oleh Wakil Gubernur Jateng dan Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi beserta para Wakil Ketua DPRD Jateng.

Gubernur mengatakan, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jateng TA 2017 telah mengalami penajaman dan penyempurnaan.

Secara garis besar, lanjut dia, realisasi pelaksanaan APBD Provinsi Jateng TA 2017 setelah dilakukan pembahasan dengan DPRD Provinsi Jateng tidak mengalami perubahan. Yakni pendapatan sebesar Rp23,703 triliun, belanja Rp22.884 triliun, surplus Rp818,86 miliar.

‘Sedangkan pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp646.57 miliar, pengeluaran Rp304 miliar, pembiayaan netto Rp 302.57 miliat, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silpa tercatat Rp1,161 triliun,” bebernya.

Gubernur menyebutkan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017, telah mendapatkan persetujuan dari DPRD, selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Penulis : Mn, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

Berita Terkait