Penyertaan Modal BUMD dan BUMN Disesuaikan Kinerja

  • 16 Oct
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan sependapat dengan pandangan fraksi-fraksi DPRD Jateng, jika alokasi besaran penyertaan modal disesuaikan dengan kinerja dan hasil evaluasi BUMD, BUMN, dan pihak ketiga.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah H Taj Yasin Maimoen saat membacakan tanggapan/ jawaban tertulis Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP, terhadap pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Jateng Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD, BUMN, dan Pihak Ketiga, di ruang rapat paripurna DPRD Jateng, Selasa (16/10).

Menurutnya, BUMD, BUMN, dan pihak ketiga merupakan badan usaha yang seluruh maupun sebagian modalnya merupakan milik Pemprov Jateng. Sehingga daerah mendapatkan keuntungan dalam bentuk pendapatan daerah.

Ditambahkan, bagi BUMD, BUMN, dan pihak ketiga, kepastian jumlah terhadap besaran modal yang disertakan dapat menunjang penyusunan rencana bisnis. Dengan begitu, diharapkan pengelolaan badan usaha lebih baik dan meningkatkan pendapatan.

Penerapan good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik dalam pengelolaan badan usaha yang baik, merupakan suatu keharusan. Harapannya dapat meningkatkan kinerja seiring dengan penyertaan modal yang disetorkan oleh pemerintah daerah.

“Terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Jateng atas pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah yang telah memberikan tanggapan, saran, dukungan, dan harapan sebagai upaya untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah yang dimaksud,” ujar Wagub.

Selain agenda tanggapan/ jawaban gubernur, rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono SPi MSi itu, juga diagendakan penyampaian naskah (tanpa pembacaan) pemandangan umum fraksi terhadap Penjelasan Gubernur atas Raperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 14/ 2013 tentang Penyertaan Modal Pemda ke BUMD, BUMN, dan Pihak Ketiga.

Rapat paripurna tersebut ditutup dengan pemilihan sekaligus persetujuan penetapan pembentukan panitia khusus tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 tahun 2013.

 

Penulis : Mn, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

Berita Terkait