Pengecualian Informasi Harus “Clear”

  • 07 Jul
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Uji konsekuensi dalam penentuan daftar informasi publik yang dikecualikan harus dilakukan dengan benar dan tepat. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam penentapan klasifikasi informasi yang dapat menjadi bumerang.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP, saat membuka Uji Konsekuensi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah, di Aula Lantai IV Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah, Jumat (7/7). Dikatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara tegas memberikan kewajiban kepada badan publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan, termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran. Dengan kata lain, publik memiliki hak atas informasi dari badan publik.

Undang-undang tersebut ditujukan untuk meningkatkan kemampuan badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus guna mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran UU KIP memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal, namun juga merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Selain itu, kata Sekda, KIP merupakan salah satu misi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam upaya mewujudkan Good Governance dan Clean Goverment, menjalankan amanat masyarakat dengan mengedepankan keterbukaan dan transparansi dalam berbagai bidang. Termasuk mengenai besaran anggaran yang ada, anggaran masuk dan keluar, serta pemasukan-pemasukan bagi keuangan daerah dari luar APBD yang saat ini belum banyak diketahui masyarakat luas.

Dalam hal ini, imbuh Sri Puryono, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki tanggung jawab yuridis untuk menetapkan klasifikasi informasi, rahasia atau tidak. Untuk mencegah kesalahan penetapan status informasi, mereka melakukan uji konsekuensi.

“Jika salah menetapkan, PPID akan terjepit dalam kepentingan ‘melindungi atasan’ dengan kepentingan melayani hak masyarakat atas informasi,” ungkapnya.

Diakui, kualitas dan kompetensi PPID menmpengaruhi kemampuan menetapkan status informasi yang diminta oleh masyarakat. Untuk itu, Sekda meminta PPID yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mengelola informasi dan dokumentasi pada badan publik, dijabat oleh orang yang memiliki kualitas dan kompetensi segala hal yang terkait dengan pengelolaan informasi publik. Sebab, jika ada permohonan informasi pun PPID yang menjadi garda terdepan menanganinya agar tak menimbulkan sengketa informasi publik.

Kepala Diskominfo Jateng Dadang Somantri menambahkan kegiatan uji konsekuensi informasi publik dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi publik, khususnya informasi yang dikecualikan di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Selain itu juga meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai informasi yang dikecualikan.

Dia melaporkan, saat ini seluruh SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah membentuk organisasi PPID dan membangun website dengan konten PPID. Namun, sebagian di antaranya masih perlu meningkatkan kualitas pelayanan data dan informasi publik.

Meski PPID sudah ada di masing-masing SKPD, lanjut Dadang, belum semua PPID menyusun daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan. Namun, pihaknya sebagai pengampu PPID utama terus mendorong penetapan klasifikasi informasi, termasuk yang dikecualikan, salah satunya dengan menggelar uji kompetensi informasi publik.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Rahmulyo Adiwibowo SH MH tak menampik jika tuntutan keterbukaan informasi publik dari masyarakat semakin besar. Karenanya, perlu ditetapkan klasifikasi informasi, terutama jenis informasi yang dikecualikan, meliputi pengecualian substansial karena berdasarkan undang-undang termasuk yang harus dirahasiakan, dan pengecualian prosedural, yakni informasi yang secara substansi terbuka, tapi tata cara pemberiannya diatur melalui prosedur khusus sesuai perundangan yang berlaku.

Untuk itu, katanya, dalam uji konsekuensi yang dilakukan PPID, mesti diperhatikan benar dengan mengklarifikasi informasi yang dimohon, meliputi gambaran informasi yang dibutuhkan, alas an pemohon, dan tujuan penggunaan. Selanjutnya, mengidentifikasi dasar hukum pengecualian sesuai dengan pasal dan ayat dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, mengidentifikasi tujuan pengecualian tersebut, serta mengidentifikasi relevansi tujuan dengan pemohon informasi.

“Jadi kegiatan hari ini dilakukan untuk menguji konsekuensi yang timbul jika suatu informasi publik diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama. Harus ditetapkan betul kalau ditutup berakibat bagaimana dan kalau dibuka berakibat apa. Pengecualian informasi harus clear. Pengecualian ini juga menjadi bobot yang nilainya tinggi dalam pemeringkatan di tingkat nasional,” tandas pria yang akrab disapa Bowo. (Ul, Diskominfo Jateng)

 

 

 

Berita Terkait