Pengadaan Barang dan Jasa Rawan KKN, Ini Antisipasi Pemprov Jateng

  • 28 Nov
  • bidang ikp
  • No Comments

BOYOLALI  – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengantisipasi adanya tindak korupsi,  kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang dan jasa. Di antaranya dengan menggelar rapat koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Tingkat Provinsi Jateng.

“Tindak pidana korupsi itu paling banyak kan dari pengadaan barang dan jasa. Teman-teman di UKPBJ adalah yang membidangi barang dan jasa, dan punya peran yang sangat strategis untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, seusai membuka acara tersebut di Asrama Haji Donohudan, Boyolali,  Selasa (28/11/2023) sore.

Sumarno meminta agar jajarannya mewaspadai penyedia jasa, yang berupaya mengajak kolusi. Pintunya, kata dia, ada di Administrasi Pengadaan Barang/Jasa (APBJ). Oleh karenanya,  selain mencegah juga sebagai bentuk pembangunan kapasitas (capacity building) SDM dari APBJ.

“Tadi juga ada penggunaan e-Katalog, e-purchasing, itu adalah upaya pemerintah pusat supaya pengadaan barang dan jasa lebih transparan,” tuturnya.

Karena itu tercatat secara elektronik, maka, masih kata Sumarno, jejaknya tidak bisa hilang. Otomatis, sesuatu yang tercatat akan membuat pelaku kecurangan terus khawatir, dan takut ketahuan.

“Kondisi sekarang itu sudah tidak zamannya lagi bermain-main di barang dan jasa. Ini adalah bagian dari amanah yang menjadi perhatian kita semua. Teman-teman di UKPBJ yang menjadi pintu untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme,” tegasnya.

Yang utama, harap Sekda, pihak APBJ bisa menghasilkan pengadaan barang dan jasa yang berkualitas, transparan, dan efektif. Sehingga, tidak akan muncul potensi tindak pidana korupsi.

Kepala Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Tengah, Yasip Khasani mengatakan, rapat koordinasi itu untuk menyamakan visi dan persepsi, terkait pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Ditambahkan, ada beberapa isu yang disampaikan, seperti kematangan legalisasi. Jadi, legalisasi UKPBJ atau ULP itu ada standarnya dan wajib dilakukan baik dari ULP provinsi, ataupun APBJ kabupaten dan kota.

“Ada indeks tata kelola yang merupakan standarisasi kinerja pengadaan secara nasional. Alhamdulillah, di tempat kita, provinsi atau kabupaten dan kota, rata-rata nilainya baik,” ujarnya.

Yasip menyampaikan, pihaknya memberi penghargaan kepada OPD yang berkinerja baik dalam memanfaatkan sistem informasi pengadaan. Terutama, dalam menjaga akuntabilitas barang dan jasa, baik OPD provinsi maupun kabupaten/ kota.

“Sarana inilah yang menjadi tujuan kita. Yakni mitigasi risiko terkait barang dan jasa, ada korupsi, kolusi dan sebagainya. Selanjutnya, ini cara kita dalam bentuk sharing informasi masing-masing. Hasil dari acara ini akan muncul rekomendasi yang harus dilakukan setahun ke depan,” terangnya.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi menyatakan, pengadaan barang jasa harus dilakukan dengan hati-hati.  Sehingga, diharapkan tidak ada permainan.

Dikatakan, OTT dan penegakan hukum lainnya, ternyata pengadaan barang jasa menjadi yang paling banyak terungkap. Oleh karenanya, pihaknya berharap agar tidak bermain-main soal pengadaan barang dan jasa.

“Pesan saya, jangan pernah sekali-sekali berpikir untuk bermain-main di pengadaan barang dan jasa. Karena, pasti aparat penegak hukum sudah memelototi apa yang ada di barang dan jasa,” pesan mantan Wali Kota Semarang ini, saat menjadi keynote speaker acara tersebut. (Ak/Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait