Pendamping Desa Harus Layak Disebut Pendamping

  • 03 Oct
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Jumlah pendamping profesional desa yang terdiri dari tenaga ahli di kabupaten, pendamping desa di kecamatan dan pendamping lokal desa di desa, saat ini masih kurang. Dari total kebutuhan 3.857 orang, baru terpenuhi 1.434 orang.

Saat Seminar Regional Dinamika dan Problematika Tata Kelola Desa (Evaluasi Pelaksanaan UU Desa), di Grhadhika Bhakti Pradja, Selasa (3/10), Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP merinci, untuk tenaga ahli di kabupaten, dari kebutuhan 174 orang, terpenuhi 154 orang. Tenaga pendamping desa di kecamatan, baru terpenuhi 916 orang dari total kebutuhan 1.536 orang, dan pendamping lokal desa masih dibutuhkan 1.783 tenaga pendamping, dari total kebutuhan 2.147 tenaga.

Ganjar mengakui saat pendamping lokal desa diberikan, dia memang berdebat panjang dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, baik dengan menteri yang sekarang maupun sebelumnya. Gubernur tidak sepakat karena secara konsepsional, dia tidak yakin satu pendamping desa mampu mendampingi empat desa. Sebab, luas desa di Jawa Tengah saja sudah besar. Apalagi desa-desa lain di luar jawa. Alasan lainnya, seorang pendamping desa harus memiliki kompetensi yang layak disebut sebagai pendamping.

“Saya kira kawan-kawan kades bisa bercerita soal itu. Kompetensi apa yang harus dimiliki mereka sehingga layak disebut pendamping. Buat saya itu pekerjaan yang sulit karena hampir seluruh pertanyaan diarahkan kepada mereka. Maka pada saat itu, kalau satu desa hanya satu pendamping, saya kira pendampingnya sudah muntah-muntah. Nanti kita buktikan, efektif atau tidak,” ungkap Ganjar.

Alumnus UGM itu menyampaikan, dia tidak menolak dengan kebijakan pemerintah pusat, tapi hanya ingin dilakukan penyesuaian dengan kebutuhan yang ada. Seluruh kriteria pendamping mutlak terpenuhi.

Untuk memenuhi kebutuhan pendamping desa di Jawa Tengah, lanjutnya, dia menurunkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) yang sudah ada. Dia menempatkan lima KPMD di satu desa dengan biaya sendiri.

“Harapannya, lima orang KPMD yang punya pengalaman dengan background masing-masing, seperti social aspect, aspek fisik, aspek laporan, nanti akan efisien. Tapi, itu juga belum fit,” ujarnya.

Ganjar berpendapat, pendamping yang sudah berpengalaman di Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) bisa dimanfaatkan. Sebab, mereka sudah punya pengalaman, dari merencanakan hingga mendampingi. Akan sayang jika pengalaman yang sudah mereka peroleh tidak dipakai.

Wong pendamping PNPM sudah punya pengalaman, mbok mereka ditetapkan. Tetapkan saja, wong dia sudah punya pengalaman. Dia bisa merencanakan, membantu, mendampingi, kenapa tidak dipakai, sayang to,” tutupnya.

 

Penulis : Rt, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait