Pemprov Jateng Usulkan Kontrak Pendamping Desa Tiga Tahun

  • 20 Sep
  • bidang ikp
  • No Comments

BAWEN – Kontrak kerja pendamping desa yang selama ini hanya setahun, dinilai kurang bisa dirasakan hasil kerjanya. Karenanya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusulkan agar pendamping desa bisa dikontrak hingga tiga tahun.

“Saran saya untuk pendamping desa agar mereka bekerja tidak merasa was-was, bukan dikontrak hanya tahunan. Tapi kalau perlu lima tahunan. Tapi itu nanti dievaluasi,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono KS dalam Program Dialog Simpang Lima TV “Bangga Jateng” di Dusun Semilir, Kamis (19/9/2019).

Kontrak kerja yang hanya setahun, lanjutnya, juga berpengaruh pada semangat kerja mereka. Sebab, bekerja dengan baik atau tidak, nasibnya juga belum tentu jelas.

Senada dengan Sekda Sri Puryono, Wakil Gubernur Jawa Tengah H Taj Yasin Maimoen menyampaikan, pendamping desa yang direkrut hanya satu tahun, membuat mereka tetap mencari pekerjaan yang bisa memperbaiki kesejahteraan mereka. Sehingga, memang lebih baik jika kontrak mereka lebih panjang.

“Kalau kita lihat saat ini, aturan kontraknya satu tahun sekali. Mungkin mereka lebih enak bekerja di perusahaan-perusahaan. Jadi mereka masih mencari-cari pekerjaan lain,” tuturnya.

Rektor Undip Yos Yohan Utama menambahkan, waktu setahun memang kurang untuk menunjukkan hasil kerja mendampingi desa. Apalagi, pendamping desa baru, paling tidak membutuhkan waktu dua bulan untuk penyesuaian.

Dia berpandangan, pekerjaan pendamping desa merupakan jabatan karir, seperti halnya penyuluh pertanian. Sehingga apabila ada kejelasan nasib, para pendamping desa akan bekerja dengan nyaman.

“Jika ada jaminan, mereka bekerja dengan tenang, nyaman. Seperti penyuluh pertanian. Ada karir yang jelas. Ada proses peningkatan keilmuannya. Itu biasanya hasilnya akan lebih bagus karena mereka memahami betul problem-problem yang ada di desa,” papar dia.

Menanggapi usulan tersebut, Sekjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi mengatakan, usulan tersebut sudah menjadi pemikiran pihaknya. Kontrak kerja yang hanya berlaku satu tahun memang akan menghabiskan waktu untuk merekrut.

“Nantinya ini akan lebih kita arahkan pada evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja tentu sesuai dengan knowledge dia, sikap dan perilaku dia sebagai pendamping desa,” ucapnya. (Humas Jateng)

 

Berita Terkait