Pemprov Jateng Terbaik I Pelaksanaan Program TBC 2023

  • 10 Nov
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyabet titel terbaik pertama pelaksanaan program tuberkulosis (TBC) 2023. Pencapaian itu tidak lepas dari kinerja progresif provinsi yang dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Nana Sudjana itu, untuk menemukan kasus baru dan melibatkan faskes swasta.

Pengelola Program TBC Dinas Kesehatan Jateng Sugeng Rianto mengatakan, penghargaan itu diberikan pada ajang Program Tuberkulosis 2023 di Surabaya 7-10 November. Ia menyebut, kini Jateng fokus dalam menemukan penderita TBC baru dan mengobatinya.

Sugeng menjelaskan, temuan kasus TBC baru justru memudahkan untuk mengobati pasien. Hal itu karena penyakit ini membutuhkan masa pengobatan, yang mencapai enam bulan tanpa putus.

“Kemenkes menargetkan kasus temuan TBC baru di Jateng 73.856 kasus. Saat ini kita sudah menemukan 69.823 kasus atau sekitar 95 persen. Padahal waktunya dua bulan ke depan, insyallah bisa tercapai,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (10/11/2023).

Sugeng membeberkan, salah satu upaya Dinkes Jateng dalam menemukan kasus baru, di antaranya, melibatkan fasilitas kesehatan milik swasta (klinik, rumah sakit) untuk ikut menemukan dan melaporkan pada sistem laporan milik Kemenkes. Selain itu, Pemprov Jateng juga menggandeng komunitas dan penyintas TBC, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Ini ditempuh, karena seringkali penderita enggan meminum obat, saat pengobatan baru memasuki tempo dua bulan.

 

Rawan Serang Usia Produktif

 

Sugeng menambahkan, penyakit ini rawan menyerang kaum usia produktif. Hal tersebut menjadi perhatian serius pemerintah, karena berdampak pada terciptanya kasus warga miskin baru.

“TB banyak menyerang usia produktif. Ini mengakibatkan nafsu makan menurun, akhirnya lemah dan tak mampu bekerja. Nah dari situ rawan tercipta keluarga miskin baru,” sebutnya.

Karenanya, terang Sugeng, pemerintah mengeluarkan Perpres No 67 Tahun 2021. Selain itu ada pula peraturan mengenai penanggulangan tuberkulosis di tempat kerja, yakni Peraturan Menaker Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam kebijakan tersebut, tercantum pekerja yang mengalami TBC dan dalam masa pengobatan tidak boleh dipecat. Hal ini penting, karena jika tidak diobati atau pengobatan tidak kontinu, pasien akan mengalami resisten obat.

“Dalam peraturan itu menyebut, setidaknya dua bulan pengobatan. Karena dalam masa itu orang dengan TBC sudah tidak lagi menularkan. Namun pengobatan harus tetap dilanjutkan selama enam bulan,” jelas Sugeng.

Dia berharap agar dokter praktik juga mau bekerja sama dalam penemuan kasus TBC baru.

“Kami dorong teman-teman puskesmas, melakukan pendekatan agar faskes swasta di wilayah puskesmas mau MoU (untuk menemukan kasus TBC),” pungkas Sugeng. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait