Pemprov Jateng Tata Ulang UPTD

  • 13 Oct
  • Prov Jateng
  • No Comments

Surakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri akan melakukan penataan ulang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan cabang dinas. Penataan tersebut diperlukan menyusul terbitnya Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016.

Sekda Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP mengatakan dengan adanya penataan ulang tersebut dimungkinkan akan terjadi penghapusan, penggabungan atau bahkan perubahan nomenklatur UPTD di Pemprov Jawa Tengah. Sehingga, bisa mendukung kelancaran tugas-tugas badan maupun dinas induknya secara efisien dan efektif.

Karenanya, dalam pembahasan bersama tim Kemendagri, para pimpinan perangkat daerah diminta memaparkan data dan fakta-fakta secara riil tentang pelaksanaan tugas dan fungsi setiap UPTD di bawahnya. Sehingga Kemendagri dapat memberikan rekomendasi dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap kelembagaan UPTD yang sudah ada ataupun yang batu dibentuk.

“Saya minta ini betul-betul dicerna karena dampak dari itu. Kalau tambah sih tidak ada soal, tapi kalau kurang nanti juga akan ada (pejabat) eselon III dan eselon IV yang berkurang. Walaupun peraturan sebelumnya akibat adanya penataan organisasi boleh dinonjobkan, tapi alangkah baiknya jika itu tidak dilakukan,” katanya saat membuka Pembahasan Kajian Penataan UPTD dan Cabang Dinas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Tim Kemendagri di Hotel Sala View Surakarta, Kamis (12/10) malam.

Sri Puryono berharap dalam pembahasan tersebut ada kesepahaman yang baik antara tim Kemendagri dengan perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah dengan tetap memedomani indikator-indikator kelembagaan yang ada. Sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dapat ditingkatkan.

Kepada pimpinan perangkat daerah, Sekda meminta agar bisa mengubah mindset dan cara pandang pengelolaan organisasi yang dipimpinnya secara lebih komprehensif. Pasalnya, struktur dalam kelembagaan bukan satu-satunya solusi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Masih ada tujuh aspek agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, di antaranya kompetensi SDM, sistem organisasi, strategi organisasi, gaya kepemimpinan, standar operasional prosedur, dan struktur organisasi.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini memiliki 48 perangkat daerah. Yakni, Sekretariat Daerah dengan delapan biro, Sekretariat DPRD, Inspektorat, delapan badan termasuk BPBD dan Badan Kesbangpol, 23 dinas, dan tujuh RSUD. Dari 48 perangkat daerah tersebut dibentuk sebanyak 196 UPTD terdiri dari 42 UPTD badan dan 154 UPTD dinas, serta 598 satuan pendidikan (SMA/SMK/SLB).

 

Reporter : Kh, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait