Pemprov Jateng Pantau Prokes Perusahaan Padat Karya di Zona Merah Covid-19

  • 14 Jun
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ketat menerapkan pengawasan terhadap perusahaan padat karya, mengenai penerapan protokol kesehatan. Hingga saat ini, sebanyak 8.471 perusahaan telah dipantau, agar memaksimalkan work from home (kerja dari rumah) dan giliran kerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Roselasari mengatakan, penerapan WFH dan giliran kerja untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19. Di zona risiko tinggi penularan Covid-19, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemda setempat.
Perlu diketahui saat ini klaster keluarga masih menjadi risiko penularan tertinggi, dengan 62,6 persen. Sementara klaster perusahaan sebanyak delapan persen, dan klaster perkantoran dua persen dari total kasus.
“Untuk tenaga kerja di Kudus, terinfo bahwa perusahaan di Kudus untuk bagian administrasi bekerja dari rumah atau WFH. Kalau untuk yang bagian produksi ada jadwal sifnya. Untuk perusahaan padat karya seperti itu,” papar Sakina, seusai mengikuti rapat penanggulangan Covid-19, di Ruang Rapat Gedung A Lantai 2 Kantor Gubernur, Senin (14/6/2021) sore.
Ia menuturkan, dari 8.471 perusahaan yang dicek, rerata sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan. Khusus di Kudus, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, telah melakukan pemantauan terhadap 777 perusahaan.
Namun demikian, Sakina tidak menampik kenyataan adanya kemungkinan transmisi dari luar perusahaan. Oleh karenanya, pihak manajemen dituntut meningkatkan kewaspadaan.
“Tetapi kan ada juga mobilisasi dari pekerja. Nah itu kami harapkan prokes ketat. Harus ada kewaspadaan akan varian baru,” imbuhnya.
Sakina menyebut, hingga saat ini belum ada opsi untuk melakukan lockdown terhadap perusahaan. Ini karena, kebanyakan perusahaan kini dalam tahap produksi.
“Sementara belum ada. Oleh karenanya perusahaan harus memenej sedemikian rupa. Alternatif lockdown belum ada, karena perusahaan sudah terikat dengan buyer dan produksi harus diselesaikan. Di situlah pekerja harus mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” pungkas Sakina. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait