Pemprov Jateng dan Kanwil Bea Cukai Musnahkan 10 Juta Rokok Ilegal

  • 26 Jul
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Sebanyak 10.213.200 batang rokok ilegal atau tanpa cukai resmi, dimusnahkan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023). Pemusnahan simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Puluhan juta batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk itu, merupakan hasil penindakan selama periode Juli-Desember 2022. Total barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,6 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,89 miliar.

Menurut sekda, penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya pada capaian hasil sitaan rokok ilegal. Namun, lebih penting dari hasil tindakan adalah bagaimana menghilangkan cukai ilegal, serta mengedukasi masyarakat dan para pengusaha rokok, agar patuh kepada negara dengan melakukan pembayaran cukai.

“Sebetulnya, yang kita harapkan adalah bukan masalah kita bisa menindak sebanyak ini, tapi kita sebetulnya lebih mengarah bagaimana agar masyarakat lebih taat,” ujar sekda.

Dijelaskan, pemusnahan puluhan juta rokok ilegal merupakan kolaborasi dari semua stakeholder, utamanya Pemprov Jawa Tengah, Kanwil Bea Cukai, serta pemerintah kabupaten dan kota. Terlebih, permasalahan rokok ilegal masih menjadi tantangan dan pekerjaan rumah berbagai pihak, karena dari sisi harga rokok, hampir 60% adalah cukai.

Menurut dia, peredaran rokok tanpa cukaiĀ  menganggu pengusaha ataupun perajin rokok yang patuh membayar cukai. Harga rokok bercukai resmi atau legal tidak kompetitif dengan yang ilegal, karena terjadi perbedaan harga yang signifikan. Karenanya, tindakan menyita rokok ilegal sekaligus untuk melindungi para pelaku usaha rokok yang patuh terhadap cukai.

“Kita di Pemprov Jawa Tengah, terkait dengan rokok, ada dua pendapatan dari rokok. Yaitu dari pajak rokok yang kita peroleh itu Rp420 miliar kita alokasikan untuk iuran BPJS Kesehatan. Kedua adalah dana bagi hasil cukai yang lebih banyak kita gunakan untuk penyediaan sarana prasarana pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Sekda menjelaskan, berbagai program pendampingan dilakukan pemerintah, agar masyarakat dapat melakukan usaha dengan mudah dan taat terhadap cukai, termasuk pendampingan dan pelayanan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kanwil Bea Cukai. Selain itu, pada daerah penghasil rokok di Jateng, pasti tersedia kantor pelayanan Bea Cukai yang siap melayani masyarakat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq mengatakan, pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal adalah hasil kolaborasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan masyarakat, yang telah bersama-sama peduli untuk menggempur rokok ilegal.

“Ini penting, karena negara penting untuk menjaga kesehatan. Sehingga, kalaupun dirokok, itu rokok yang legal, kemudian negara berkepentingan maka menggunakan cukai,” katanya.

Selain itu, diharapkan ada persaingan yang sehat antarpengusaha rokok yang legal. Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemda dan pihak lain, dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakkan hukum, melalui berbagai kegiatan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal. (Humas Jateng)*ul

 

Berita Terkait