Pemprov dan DPRD Jateng Sahkan Lima Raperda 

  • 30 Aug
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD setempat, mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Lima Raperda yang disahkan yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jateng 2024-2044. Kemudian Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, kelima raperda itu segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri guna dilakukan evaluasi.

“Evaluasi Menteri Dalam Negeri biasanya selama 15 hari. Apabila dalam lima perda itu mengamanatkan aturan teknis, maka kita akan menyusun Peraturan Gubernur untuk tindak lanjut teknis,” jelasnya, usai Rapat Paripurna di Gedung Berlian, DPRD Jawa Tengah, Jumat (30/8/2024).

Wakil Ketua DPRD Jateng, Hadi Santoso menyampaikan apresiasi terhadap pengesahan lima Raperda tersebut. Dikatakan, adanya Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jateng 2024-2044 diharapkan bisa mengoptimalisasi kondisi lingkungan Jateng.

“Sehingga, semakin terjaga kelestariannya, sekaligus dapat mendukung pembangunan di Jateng,” ucapnya.

Adapun terkait Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Hadi berpendapat, hal itu dibutuhkan agar banyak upaya yang lebih konkret untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.

“Ini menjadi acuan kita bersama untuk generasi muda, khususnya di Jateng, agar nilai-nilai Pancasila bisa kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” katanya. (Humas Jateng)*ul

 

Berita Terkait