Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani “Rapid Test”

  • 16 Sep
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Suara Anisa, seorang pelanggar protokol kesehatan terdengar jelas saat lagu kebangsaan Indonesia Raya keluar dari mulutnya. Saat itu, dia harus menjalani sanksi akibat tak mengenakan masker ketika melintas di Pasar Sampangan Kota Semarang.

Usai menyanyikan lagu Indonesia Raya, Anisa, mengatakan dirinya tidak keberatan dengan sanksi yang diterimanya.
Rapid test dan nyanyi lagu Indonesia Raya. Setuju juga dengan denda,” ujar Anisa usai menjalani sanksi di halaman Pasar Sampangan, Rabu (16/9/2020).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memang tengah menggalakkan operasi gabungan penegakan protokol kesehatan di seluruh wilayah di 35 kabupaten dan kota. Hari ini, sejumlah penindakan pun dilakukan terhadap pelanggar protokol.
Seperti halnya penindakan dilakukan di pasar tradisional di Kota Semarang. Ada tiga titik kegiatan penegakan yang dilakukan di pasar dengan tingkat kerumunan yang tinggi. Yaitu di Pasar Sampangan, Karangayu, dan Johar Baru. Hasilnya, para pelanggar protokol kesehatan sebagian besar setuju dengan adanya tindakan. Termasuk sanksi yang diberikan, seperti menjalani rapid test, menyapu, push up, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Seorang pelanggar protokol kesehatan di Pasar Karangayu, Mariyana, mengaku tidak masalah dengan sanksi yang diterapkan, meski dia harus menjalani tes cepat (rapid test Covid-19) di lokasi. Kebetulan, di pasar tersebut, petugas kesehatan mendirikan tempat untuk tes cepat bagi pelanggar.
“Harusnya efektif, sih (sanksi berupa tes cepat),” kata Mariyana di lokasi usai tes.
Warga Kota Semarang ini tidak mengenakan masker saat mengendarai mobil seorang diri. Sepengetahuannya, tidak ada masalah jika tak mengenakan masker saat di dalam mobil. Ternyata memang tetap harus mengenakan masker demi kebaikan bersama.
Ariyanto, pelanggar protokol kesehatan lainnya di Pasar Karangayu, beralasan tidak membawa masker karena lupa. Dia pun tak membantah saat diminta mendatangi petugas untuk menjalani tes cepat.
“Saya baru menghadap Pamong Praja ini,” kata warga Madukoro, Kota Semarang saat hendak tes cepat.
Warga lain yang kedapatan tak mengenakan masker di Pasar Johar Baru, Muhamad Arif, juga tak keberatan dengan sanksi yang diterimanya. Sebab itu merupakan akibat ketidakpatuhannya mengenakan masker.
“Saya setuju dengan sanksi push up,” kata Arif.
Pelanggar protokol lain, Komari juga mengatakan lupa tidak pakai masker. Dia pun harus menjalani sanksi berupa menyapu halaman pasar dengan legawa.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jateng, Tubayanu, menyampaikan, saat ini pihaknya mengerahkan sekitar 306 orang personel dalam kegiatan operasi masif penegakan protokol kesehatan.
“Kami berharap, masyarakat patuh protokol kesehatan, ada atau tidak ada operasi,” kata Tubayanu ditemui di lokasi kegiatan di Pasar Karangayu.
Ditambahkan, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. Hal itu sebagai bentuk aplikasi dari arahan Gubernur Ganjar.
Pada kesempatan itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menjelaskan, para personel disiagakan untuk menurunkan penyebaran Covid-19.
“Hari ini, kita bersama TNI, Polri, provinsi, kota, kita bareng-bareng bekerja sama. Ini lini yang terdepan,” kata Ganjar.
Pihaknya juga menambahkan, pemantauan di Kota Semarang juga mendapatkan porsi lebih besar mengingat merupakan ibukota provinsi, namun, daerah lain juga tak luput dari perhatian. Khusus, untuk Kota Semarang ini, pihaknya berharap adanya penurunan angka Covid-19 dalam dua pekan ini. (Ak/Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait