Pascapemutihan, Jateng Gencarkan Penertiban Pajak dan Kelengkapan Kendaraan Bermotor

  • 11 Jul
  • ikp
  • No Comments

KABUPATEN SEMARANG – Setelah berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertajuk “Tak Diskon Maka Tak Sayang” pada 30 Juni 2025, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah melalui Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) bersama jajaran Kepolisian, menggencarkan penertiban pajak dan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Tengah.

 

Seperti yang dilakukan di Benteng Fort Willem II, Kabupaten Semarang, Kamis (10/7/2025).

 

Kasatlantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani mengatakan, dalam kegiatan itu pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan pajak, tetapi juga kelengkapan berkendara lainnya.

 

“Fokus kami dalam kegiatan ini bukan hanya soal STNK dan pajak, tapi juga kelengkapan lain seperti SIM, helm, dan kondisi kendaraan. Semua demi keselamatan dan ketertiban,” ungkapnya.

 

AKP Lingga menegaskan, penertiban yang bersinergi dengan dan Bapenda itu, bukan semata-mata tindakan represif, tapi bagian dari edukasi masyarakat agar tertib membayar pajak.

 

“Penertiban di lapangan ini bukan semata penegakan hukum, tapi bagian dari upaya mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin. Harapannya, masyarakat tetap tertib dan tidak menunggak lagi pasca pemutihan,” tegasnya.

 

Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Semarang, Chairunnisa menyampaikan, program pemutihan yang digelar dari 8 April hingga 30 Juni 2025, berhasil menjaring jutaan wajib pajak di seluruh Jawa Tengah.

 

Dia mengungkapkan animo masyarakat terhadap program pemutihan sangat tinggi. Selama program berlangsung, pelayanan terhadap wajib pajak mencapai hingga 3.000 orang per hari.

 

“Masyarakat sangat memanfaatkan program pemutihan kemarin, apalagi yang lupa membayar atau belum memiliki kesempatan untuk membayar. Namun, komitmen terhadap kepatuhan tidak boleh berhenti setelah program selesai,” jelas Chairunnisa.

 

Dengan berakhirnya program tersebut, langkah lanjutan berupa penertiban dan edukasi langsung di lapangan, menjadi strategi untuk memastikan kepatuhan masyarakat secara berkelanjutan. Pihaknya bersama tim Samsat, terus berkomitmen melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terkait pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan tertib berlalu lintas.

 

“Kami aktif turun ke kecamatan-kecamatan, sekolah, dan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pelayanan kami,” tambahnya.

 

Dalam kegiatan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor tersebut, 83 kendaraan terjaring tilang dengan berbagai jenis pelanggaran. Sebanyak 17 orang di antaranya, melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tempat dengan total perolehan Rp 5,15 juta.

 

Salah satu wajib pajak yang terjaring pemeriksaan tersebut, Andira Kusuma menyatakan, kegiatan tersebut membuat masyarakat semakin sadar pentingnya taat aturan. Baik itu aturan lalu lintas maupun ketaatan membayar pajak.

 

“Kalau nggak mau ditilang ya harus membayar pajak. Saya juga telat, jadi kena. Tapi kegiatan ini bikin kita lebih tertib. Keselamatan tetap nomor satu,” ujarnya. (Dae, Bapenda/Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait