Masa Transisi Cantrang di Jateng Diperpanjang 6 Bulan

  • 17 Jan
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menunda pelaksanaan kebijakan larangan penggunaan alat tangkap cantrang yang semula diberlakukan sejak awal tahun ini. Perpanjangan masa transisi penggunaa. cantrang menuju alat penangkapan ikan (API) yang ramah lingkungan berlaku selama enam bulan, yaitu dari 1 Januari – 1 Juli 2018.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Lalu M Syafriadi menjelaskan, izin tersebut diberikan setelah Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP menyampaikan surat permohonan diskresi secara resmi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti.

“Kemarin Pak Gubernur bersurat kepada Bu Menteri (Susi Pudjiastuti) dan disetujui. Berdasarkan Surat Menteri KP Nomor 18/MenKP/1/2018 dalam hal pemberian diskresi perpanjangan masa peralihan alat penangkapan ikan dilarang tanggal 12 Januari, untuk Jawa Tengah diberikan perpanjangan selama enam bulan dengan ukuran kapal di bawah 30 GT,” terangnya saat menghadiri dialog interaktif Mas Ganjar Menyapa di Rumah Dinas Gubernur (Puri Gedeh), Rabu (17/1).

Ditambahkan, Presiden Ir H Joko Widodo juga memberikan izin sementara kepada nelayan cantrang Jawa Tengah untuk melaut. Izin sementara itu diberikan usai presiden berdialog dengan belasan nelayan cantrang Jawa Tengah di sela-sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Tegal Senin lalu (15/1). Lalu mengatakan, Rabu siang ini beberapa tokoh nelayan Jawa Tengah diundang ke Istana Presiden untuk merumuskan solusi kebijakan pelarangan cantrang.

“Kemarin saat pertemuan dengan Pak Presiden di Tegal, beliau menyampaikan seluruh ukuran kapal cantrang diperbolehkan melaut sampai dengan ada keputusan lebih lanjut dari Bapak Presiden. Dan hari ini dipertajam kembali dengan pertemuan Pak Presiden bersama beberapa tokoh nelayan. Kami di Dinas Kelautan dan Perikanan akan melakukan percepatan bilamana ada hasil keputusan hari ini dan ada legal standing-nya, sehingga ada dasar untuk melakukan perpanjangan,” tambahnya.

Lalu membeberkan, kapal berukuran kurang dari 10 GT di kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebanyak 21.519 unit. Dari jumlah tersebut, tim dokumen kapal berhasil mengidentifikasi 6.334 unit kapal yang menggunakan API tidak ramah lingkungan, seperti arad atau sejenisnya. Sebanyak 2.341 unit kapal di antaranya sudah memeroleh bantuan API pengganti.

“Jadi, dari 21.519 kapal kemudian kita identifikasi dengan SK Gubernur. Baru teridentifikasi 6.334 kapal (29,4%) yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Dari 6.334 kapal ini yang baru mendapat bantuan dari pemerintah itu sejumlah 2.341 kapal (36%) dari yang sudah teridentifikasi. Masih ada sisa 3.933 yang belum mendapat bantuan alat tangkap ikan dari yang sudah teridentifikasi,” bebernya.

Sementara itu, kapal cantrang berukuran kurang dari 30 GT yang telah diverifikasi menjadi kewenangan Pemprov Jateng sebanyak 226 unit.

“Berdasarkan data kami, (kapal) cantrang itu jumlahnya 1.223. Yang menjadi kewenangan provinsi hanya 18 persen atau 226 unit, sedangkan yang lain masih urusan pusat. Karena kemarin ukurannya mark down, maka masuk kewenangan provinsi,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Ganjar Pranowo menuturkan, pihaknya mengupayakan perpanjangan masa transisi cantrang karena bantuan API pengganti cantrang yang diberikan oleh KKP kepada nelayan Jateng masih kurang dari 40 persen.

“Kalau (KKP) belum bisa menggantikan keseluruhan alat tangkap cantrang yang dilarang itu maka tidak boleh (melarang penggunaan cantrang). Transisinya harus diperpanjang. Saya negosiasi hari Jumat dan Sabtu kemarin. Akhirnya Pak Lalu saya minta membuat surat. Lembur sampai jam 1 pagi (pukul 01.00). Sabtu pagi saya teken. Kita mendapat waktu enam bulan (perpanjangan masa transisi cantrang),” ungkapnya.

Orang nomor satu di Jawa Tengah itu mengatakan, KKP perlu memiliki roadmap yang jelas terkait pemberlakuan kebijakan pelarangan cantrang. KKP dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut secara bertahap dimulai dari Jawa Tengah. Karena Jawa Tengah memiliki jumlah nelayan cantrang terbanyak.

“Kalau mau gradual, silakan gradual. Katakan wilayah Jawa Tengah  jadi prioritas. Jawa Tengah misalnya akan selesai dalam waktu satu tahun. Tapi harus ada roadmap untuk menyelesaikan itu. Kita harus membantu KKP karena roadmap belum clear dalam hal waktu,” ujarnya.

Mantan anggota DPR RI itu berharap ada uji petik penggunaan cantrang secara objektif yang dilakukan oleh tim independen agar nelayan dapat benar-benar memahami dampak penggunaan cantrang. Uji petik tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang diusulkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Biro Infrastruktur dan SDA, DPRD, Balai Besar Penangkapan Ikan, perguruan tinggi dan Himpunan Seluruh Nelayan Indonesia (HSNI) saat mengikuti rapat yang membahas kebijakan pelarangan cantrang pada 12-13 Oktober 2017.

“Salah satu rekomendasinya adalah pelaksanaan uji petik oleh tim independen, khusus alat tangkap cantrang. Kalau rekomendasi ini bisa kita ugemi, sebenarnya (kebijakan pelarangan cantrang) itu beres. Saya menyesalkan ini belum dilakukan, padahal ini yang paling scientific,” lanjutnya.

Selain uji petik, rekomendasi lain yang diusulkan pada rapat tersebut adalah usulan pembentukan layanan satu atap proses perizinan kelengkapan usaha penangkapan ikan dengan dipayungi perjanjian kerja sama yang jelas agar tepat waktu dan cepat. Ada pula rekomendasi penyusunan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidayaan Ikan dan Penambakan Garam Pemerataan Perlindungan Nelayan melalui Asuransi Nelayan yang difasilitasi oleh  pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota.

Pemprov juga merekomendasikan adanya jaminan keamanan dan kenyamanan bagi nelayan dalam operasi penangkapan ikan terkait aparat penegak hukum, reschedule kredit tentang pinjaman nelayan yang terkena dampak kebijakan pelarangan cantrang, antisipasi terjadinya pengangguran terbuka atas kehilangan pekerjaan, dan penguatan peran pemerintah provinsi dengan memberikan kewenangan pengurusan izin kapal perikanan yang semula 30 GT menjadi maksimal 100 GT.

Ganjar ingin, ketika API pengganti cantrang sudah didistribusikan secara merata di Jateng, nelayan pun segera diberikan pelatihan dan pendampingan. Sehingga mereka dapat segera beradaptasi dengan API yang baru dan melaut tanpa kendala.

“Ketika alat tangkap baru sudah ada maka yang dilakukan adalah adaptasi dengan alat tangkap baru dan ada pelatihan serta pendampingan. Harapan mereka dengan alat baru mereka bisa bekerja,” harapnya.

 

Penulis: Ar, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait