Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Lindungi Anak Jateng, Unicef dan Bappenas Gelar Pelatihan Sistem Perlindungan Anak
- 27 May
- ikp
- No Comments

SEMARANG – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bekerja sama dengan Unicef Indonesia, menyelenggarakan pelatihan sistem perlindungan anak (SPA) di Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan itu diharapkan dapat memaksimalkan koordinasi dan komunikasi, dalam melindungi anak di Jateng.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah, Ema Rahmawati, menyambut baik acara tersebut. Ia menyampaikan, pada 2024 tercatat 1.349 anak menjadi korban kekerasan, dan 46,6 persen merupakan korban kekerasan seksual. Hingga 2025, angka perkawinan anak tercatat sebanyak 7.903, dengan angka tertinggi di Kabupaten Grobogan.
“Saya mengajak semua OPD dan lintas sektor untuk berbagi peran, serta memaksimalkan kerja sama dengan koordinasi dan komunikasi dalam menangani situasi ini,” ungkapnya, di Hotel Metro Kota Semarang, Senin (26/5/2025).
Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan dan Anak, Kementerian PPN/Bappenas, Qurrota A’yun menerangkan, dalam prioritas nasional keempat RPJMN 2025-2029, penguatan SPA secara eksplisit disebut sebagai kebijakan prioritas. Ini menandakan, perlindungan anak menjadi bagian dari konstruksi utama di tingkat nasional, dan perlu sekali diterjemahkan dengan baik pada kebijakan di tingkat daerah.
“Pelatihan Sistem Perlindungan Anak (SPA) sangat relevan dalam konteks penyusunan RPJMD, dan sistem Perlindungan Anak ( SPA) perlu di internalisasi dalam dokumen perencanaan, agar tidak hanya sifatnya programing, tetapi juga kerangka kerja yang konsisten akan dilaksanakan dalam perencanaan dan penganggaran,” ujarnya.
Dijelaskan, prioritas nasional keempat menempatkan perlindungan anak sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia (SDM). Tidak hanya tentang tanggung jawab Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Dinas Sosial, tetapi butuh peran dan tanggung jawab kolektif semua peran aktif Organisasi Perangkat Daerah, mulai dari Bappeda, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan.
Deputi Pemenuhan Hak Anak, KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan, jika SPA berjalan dengan baik, maka anak-anak dapat menikmati haknya dan terlindungi dari kekerasan maupun eksploitasi.
Child Protection Specialist Unicef, Astrid Dionisio, dalam sambutannya menegaskan, SPA diharap mampu melindungi segenap anak Indonesia.
“Tantangan bagaimana memperkuat upaya pencegahan, bagaimana UPTD PPA beroperasi di kabupaten/ kota dengan anggaran yang memadai, termasuk mengintegrasikan Sistem Perlindungan Anak dalam perencanaan penganggaran. Ini motivasi untuk membangun sistem perlindungan anak yang berkelanjutan” pungkas Astrid. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)