KUPA-PPAS Perubahan APBD 2018 Ditandatangani

  • 31 Aug
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD provinsi ini menandatangani nota kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 di Gedung DPRD Jawa Tengah lantai IV, Jumat (31/8). Penandatangan tersebut merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan APBD TA 2018.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Drs Syarifuddin MM dalam sambutannya mengatakan, penandatangan kesepakatan bersama tentang KUPA dan PPAS Perubahan TA 2018 itu penting sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang memerlukan percepatan. Dengan begitu target dan sasaran pembangunan yang belum terealisasi dapat segera diwujudkan, mengingat 2018 merupakan tahun terakhir dari RPJMD 2013-2018.

Pada perubahan APBD TA 2018, imbuhnya, ada penyesuaian terhadap pendapatan belanja dan pembiayaan, terutama pada pemenuhan alokasi belanja bagi hasil kepada kabupaten/ kota, pengalokasian kurang pakai dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Selain itu, beberapa penyesuaian juga dilakukan terhadap alokasi belanja, di antaranya pengadaan tanah ruas Banjarsari-Salem karena terjadi bencana tanah longsor, pengadaan alat laboratorium bagi SMA/SMK, alokasi penanganan sarana dan prasarana irigasi untuk mengatasi banjir.

“Serta pengembangan sistem jateng online,  juga kegiatan yang mengalami kekurangan pendanaan dan penyesuaian terhadap pergeseran belanja yang telah disetujui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD),” katanya.

Syafruddin menyampaikan pada Perubahan APBD TA 2018 pada pos pendapatan yang semula sebesar Rp24,413 triliun bertambah Rp295,20 miliar menjadi Rp24,780 triliun. Sedangkan pada pos belanja yang semula sebesar Rp24,993 triliun bertambah Rp1,08 triliun, sehingga setelah perubahan menjadi Rp26,79 triliun.

Perubahan tersebut, imbuhnya, menimbulkan defisit sebesar Rp1,371 triliun. Karenanya untuk menutup defisit tersebut diambil dari pembiayaan netto yang jumlahnya sama persis dengan defisit pada P-APBD TA 2018.

“Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan (Silpa) tentunya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan harus terbagi habis, yaitu nihil” ujar Syafruddin.

Dia berharap setelah penandatangan nota kesepakatan KUPA-PPAS tersebut dapat mendorong percepatan prioritas program pembangunan di Jawa Tengah, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Karenanya untuk mewujudkan itu semua diperlukan kerja sama yang solid dan kerja keras antara eksekutif dan legislative, guna membangun Jawa Tengah yang semakin maju, sejahtera, dan berdikari.

“Sinergitas dan harmonisasi politik anggaran seperti ini sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan di Jawa Tengah, menuju Jawa Tengah sejahtera dan berdikari,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah Dr Drs Rukma Setyabudi MM menyampaikan terima kasihnya kepada TAPD Pemprov Jateng yang terus berkerja sama dengan DPRD Jateng dalam mencermati, sinkronisasi dan menyamakan persepsi terhadap perubahan APBD TA 2018.

Dia mengatakan asumsi dasar yang mendasari perubahan APBD TA 2018, di antaranya pertumbuhan ekonomi Jateng sampai dengan triwulan I tahun 2018 yang mengalami pertumbuhan, di mana pertumbuhan tertinggi pada usaha informasi dan komunikasi. Selain itu, juga didasari oleh laju inflasi, kemiskinan yang telah mengalami penurunan, dan tingkat pengangguran terbuka yang menurun.

Karenanya, Rukma berharap perubahan APBD TA 2018 itu nantinya bisa menuntaskan capaian sasaran dan target akhir pembangunan yang tercantum pada RPJMD, karena tahun 2018 ini merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD 2013-2018.

 

Penulis : Kh, Humas Jateng

Editor: Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

Berita Terkait